Divonis 3,5 Tahun Bui, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir untuk Banding

Jakarta – Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, masih pikir-pikir untuk banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan hak politik dicabut selama empat tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terima kasih, yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir,” kata jaksa Ariawan Agustiartono.

Diberitakan sebelumnya, Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun.

Pencabutan itu terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Azis.

Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ia tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada DPR.

Sedangkan hal yng meringankan adalah Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dibintangi Atiqah Hasiholan, Film Pasukan 1000 Janda Angkat Kisah Malahayati

Jakarta - Rumah produksi Manara Films resmi merilis teaser...

Drama 11 Gol di GBK! Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Indonesia memastikan tiket ke babak...

Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Manipulasi Omzet Parkir di Sejumlah RSUD

‎Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara...

Azas Tigor Nainggolan Soroti Parkir Liar Jakarta: Potensi Retribusi Capai Rp8,04 Triliun per Tahun

Jakarta - Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga...

Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Cirebon, Wajah Ditutupi Celana

Cirebon – Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan...

Sidak RSD Gunung Jati Cirebon, DPRD Minta Kondisi Keuangan dan Utang Dibuka Transparan

Cirebon – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah...

Berita Terbaru

Popular Categories