Divonis 3,5 Tahun Bui, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir untuk Banding

Jakarta – Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, masih pikir-pikir untuk banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan hak politik dicabut selama empat tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terima kasih, yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir,” kata jaksa Ariawan Agustiartono.

Diberitakan sebelumnya, Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun.

Pencabutan itu terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Azis.

Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ia tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada DPR.

Sedangkan hal yng meringankan adalah Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

KPK Sayangkan Korupsi Masuk Kampus: Penerimaan Mahasiswa Baru Diduga Jadi Lahan Transaksional

Jakarta, Opsi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan...

Keluarga Korban Desak Pemprov DKI Bertanggung Jawab atas Tragedi Hammam di Kramat Jati

Jakarta – Keluarga Hammamshidqi Hammammuthi, pelajar Madrasah Aliyah Negeri...

Nira Nipah Maros Disulap ITB Nobel-UMMA Jadi Gula Semut

Makassar, Opsi.ID --  Potensi nipah yang tumbuh di kawasan...

Band Blues Mr. Azman Siap Konser di Jakarta

Makassar, OPSI.ID - Band blues asal Makassar, Mr. Azman,...

Jokowi Titip Salam untuk Warga NTT, Pesannya Tegas: Tetap Semangat

Jakarta, Opsi.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menitipkan...

Rektor ITPLN Prof. Iwa Garniwa Tantang Mahasiswa Mappi, Empat Tahun Harus Jadi Sarjana

Jakarta — Rektor Institut Teknologi PLN (ITPLN) Prof. Dr....

Berita Terbaru

Popular Categories