Empat Perempuan Gugat UU Pemilu ke MK, Coret Parpol Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen

Jakarta – Empat perempuan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait ketiadaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menguji Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan UU Pemilu menjadi undang-undang.

BACA: Kemendagri Tegaskan UU Pilkada Tak Mengatur Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan

Dalam perbaikan permohonan, mereka menyatakan telah memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.

Mereka menilai hak konstitusional dirugikan karena DCT di dapil masing-masing tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Mereka juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas terhadap parpol yang tetap mendaftarkan calon tanpa memenuhi kuota perempuan.

Akibatnya, pemilih dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak mencerminkan prinsip afirmasi politik bagi perempuan.

Minta KPU Tolak Pendaftaran Parpol

Salah satu pemohon, Imas Dion Febriani, meminta MK menafsirkan Pasal 245 UU Pemilu. Agar mewajibkan penyelenggara pemilu menolak pendaftaran parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.

“Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka KPU, KPU Provinsi termasuk KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh menolak pendaftaran bakal calon dari parpol yang bersangkutan,” ujar Imas dalam sidang.

Dengan demikian, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai ketentuan saat ini hanya menjadi lex imperfecta, yakni norma hukum tanpa sanksi yang efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Diskoria Hadirkan Album INTONESIA dalam Format Kaset

Jakarta - Duo disko-pop Diskoria kembali menegaskan kecintaan mereka...

Purbaya Dorong Penyelesaian Hambatan Investasi dari Danau Toba hingga Mandalika

Jakarta, Opsi.id - Purbaya Yudhi Sadewa mendorong percepatan penyelesaian...

Pembinaan Sejak Dini, PSSI Sulbar Bidik Lahirkan Talenta Baru dari Polman

Polman, OPSI.ID - Dalam upaya mewadahi sekaligus mengembangkan bakat...

Demi Beli Sepeda Motor Pelaku Membegal Ibu dan Anak di Medan

Medan, Opsi.id - Keinginan memiliki sepeda motor baru menjadi...

Warga Empat Desa di Toba Berharap Tambang Batu Dapat Izin Resmi

Toba, Opsi.id - Warga di empat desa di Kecamatan...

Ibu dan Anak di Medan Dibegal Saat Pergi Belanja, Tiga Pelaku Ditangkap

Medan, Opsi.id - Aksi begal brutal kembali terjadi di Kota...

Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Mamuju, OPSI.ID - Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Andi...

Polres Toba Gelar Sidang KKEP, Briptu A.T Direkomendasikan Dipecat

TOBA, Opsi.id – Polres Toba menggelar Sidang Komisi Kode...

Berita Terbaru

Popular Categories