Empat Perempuan Gugat UU Pemilu ke MK, Coret Parpol Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen

Jakarta – Empat perempuan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait ketiadaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menguji Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan UU Pemilu menjadi undang-undang.

BACA: Kemendagri Tegaskan UU Pilkada Tak Mengatur Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan

Dalam perbaikan permohonan, mereka menyatakan telah memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.

Mereka menilai hak konstitusional dirugikan karena DCT di dapil masing-masing tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Mereka juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas terhadap parpol yang tetap mendaftarkan calon tanpa memenuhi kuota perempuan.

Akibatnya, pemilih dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak mencerminkan prinsip afirmasi politik bagi perempuan.

Minta KPU Tolak Pendaftaran Parpol

Salah satu pemohon, Imas Dion Febriani, meminta MK menafsirkan Pasal 245 UU Pemilu. Agar mewajibkan penyelenggara pemilu menolak pendaftaran parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.

“Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka KPU, KPU Provinsi termasuk KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh menolak pendaftaran bakal calon dari parpol yang bersangkutan,” ujar Imas dalam sidang.

Dengan demikian, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai ketentuan saat ini hanya menjadi lex imperfecta, yakni norma hukum tanpa sanksi yang efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Barcelona Tak Permanenkan Marcus Rashford, Kembali ke Manchester United

Jakarta, Opsi.id - Barcelona dipastikan tidak akan mengaktifkan opsi...

Meksiko vs Afrika Selatan Buka Piala Dunia 2026, Ulangan Laga Bersejarah 2010

Mexico City, Opsi.id  – Piala Dunia 2026 akan resmi...

Haaland dan Yamal Pimpin Most Valuable World Cup XI, Nilai Skuad Tembus Rp20 Triliun

Jakarta, Opsi.id – Sejumlah bintang muda sepak bola dunia...

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

Jakarta, Opsi.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh...

Prabowo Jawab Kritik The Economist: Indonesia Tetap Demokrasi dan Fokus pada Hasil Nyata

Jakarta, Opsi.id  – Presiden Prabowo merespons kritik yang dimuat...

KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman...

Prabowo Kelakar Akan Cari Pengkhianat Merah Putih Meski Sudah Dipanggil Tuhan

Bandar Lampung – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan bernada...

Berita Terbaru

Popular Categories