Empat Perempuan Gugat UU Pemilu ke MK, Coret Parpol Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen

Jakarta – Empat perempuan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait ketiadaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menguji Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan UU Pemilu menjadi undang-undang.

BACA: Kemendagri Tegaskan UU Pilkada Tak Mengatur Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan

Dalam perbaikan permohonan, mereka menyatakan telah memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.

Mereka menilai hak konstitusional dirugikan karena DCT di dapil masing-masing tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Mereka juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas terhadap parpol yang tetap mendaftarkan calon tanpa memenuhi kuota perempuan.

Akibatnya, pemilih dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak mencerminkan prinsip afirmasi politik bagi perempuan.

Minta KPU Tolak Pendaftaran Parpol

Salah satu pemohon, Imas Dion Febriani, meminta MK menafsirkan Pasal 245 UU Pemilu. Agar mewajibkan penyelenggara pemilu menolak pendaftaran parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.

“Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka KPU, KPU Provinsi termasuk KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh menolak pendaftaran bakal calon dari parpol yang bersangkutan,” ujar Imas dalam sidang.

Dengan demikian, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai ketentuan saat ini hanya menjadi lex imperfecta, yakni norma hukum tanpa sanksi yang efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Sambut Mahasiswa Baru, Rektor Unhas Tekankan Budaya Prestasi dan Hapus Citra Anarkis

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Transformasi Pengelolaan Sampah, Pekerja Informal Dapat Perlindungan Sosial

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya...

Iqbaal Ramadhan Isi OST Film Operasi Pesta Copet Lewat Lagu Kita Melawan Dunia

Jakarta - Nama Iqbaal Ramadhan kembali mencuat, bukan hanya...

Iqbal Aria Hadirkan Nuansa Retro Pop di Single Takkan Ada

Jakarta - Musisi muda Iqbal Aria kembali hadir dengan...

‎Bank Jakarta Siapkan Pengalaman Baru untuk The Jakmania, Bukan Sekadar Sponsorship Persija

‎Jakarta - Kolaborasi Bank Jakarta dengan Persija Jakarta tidak...

Jokowi Bakal Hadiri Pertemuan Akbar Masyarakat Dayak, Ini Agendanya

Jakarta, OPSI.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Kasus Narkoba, 2 Anggota Polres Empat Lawang Diberhentikan Tidak Hormat

Sumsel, OPSI.ID - Dua personel Polres Empat Lawang, Sumatera...

Berita Terbaru

Popular Categories