Jakarta – Empat perempuan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait ketiadaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.
Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Mereka menguji Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan UU Pemilu menjadi undang-undang.
BACA: Kemendagri Tegaskan UU Pilkada Tak Mengatur Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan
Dalam perbaikan permohonan, meeka menyatakan telah memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.
Mereka menilai hak konstitusional dirugikan karena DCT di dapil masing-masing tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Mereka juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas terhadap parpol yang tetap mendaftarkan calon tanpa memenuhi kuota perempuan.
Akibatnya, pemilih dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak mencerminkan prinsip afirmasi politik bagi perempuan.
Minta KPU Tolak Pendaftaran Parpol
Salah satu pemohon, Imas Dion Febriani, meminta MK menafsirkan Pasal 245 UU Pemilu. Agar mewajibkan penyelenggara pemilu menolak pendaftaran parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.
“Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka KPU, KPU Provinsi termasuk KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh menolak pendaftaran bakal calon dari parpol yang bersangkutan,” ujar Imas dalam sidang.
Dengan demikian, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai ketentuan saat ini hanya menjadi lex imperfecta, yakni norma hukum tanpa sanksi yang efektif.

