Empat Perempuan Gugat UU Pemilu ke MK, Coret Parpol Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen

Jakarta – Empat perempuan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait ketiadaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menguji Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan UU Pemilu menjadi undang-undang.

BACA: Kemendagri Tegaskan UU Pilkada Tak Mengatur Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan

Dalam perbaikan permohonan, meeka menyatakan telah memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.

Mereka menilai hak konstitusional dirugikan karena DCT di dapil masing-masing tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Mereka juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas terhadap parpol yang tetap mendaftarkan calon tanpa memenuhi kuota perempuan.

Akibatnya, pemilih dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak mencerminkan prinsip afirmasi politik bagi perempuan.

Minta KPU Tolak Pendaftaran Parpol

Salah satu pemohon, Imas Dion Febriani, meminta MK menafsirkan Pasal 245 UU Pemilu. Agar mewajibkan penyelenggara pemilu menolak pendaftaran parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.

“Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka KPU, KPU Provinsi termasuk KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh menolak pendaftaran bakal calon dari parpol yang bersangkutan,” ujar Imas dalam sidang.

Dengan demikian, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai ketentuan saat ini hanya menjadi lex imperfecta, yakni norma hukum tanpa sanksi yang efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Menhub: Korban Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Capai 106 Orang

Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ungkap total korban...

Rumah Solidaritas Papua: Pelanggaran HAM di Papua Meningkat, Hentikan Operasi Militer

Jakarta - Rumah Solidaritas Papua, menyatakan situasi hak asasi...

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Sidangnya Digelar Hari Ini

Jakarta - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap...

Program MBG Dinilai Bebani Anggaran Pendidikan 20 Persen

Jakarta - Program MBG atau makan bergizi gratis diuji...

Wali Kota Wesly Bersama Ribuan Warga Saksikan Puncak Hari Jadi ke-155 Pematangsiantar

Pematangsiantar - Wali Kota Wesly Silalahi bersama Ketua TP...

Girlband Indonesia, StarBe Comeback dengan Single INFERNO

Jakarta - Girl group asal Bandung, StarBe, akhirnya resmi...

LaLaLa Fest 2026 Hadirkan Penampilan Eksklusif Rex Orange County

Jakarta - Ketika pengumuman lineup LaLaLa Fest 2026 dirilis,...

Keisya Levronka Rilis Album rombak dengan Nuansa Pop-Rock

Jakarta - Penyanyi muda Keisya Levronka kembali mencuri perhatian...

Berita Terbaru

Popular Categories