Mereka mencontohkan masih adanya parpol yang diloloskan meski tidak memenuhi kuota perempuan di sejumlah dapil, seperti di Trenggalek dan Tulungagung.
Di beberapa dapil, disebut terdapat partai yang hanya mengajukan satu calon laki-laki tanpa keterwakilan perempuan.
Para pemohon menegaskan aturan kuota 30 persen perempuan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik.
Secara sosiologis, mereka menilai jumlah pemilih perempuan sangat besar. Namun keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih rendah sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan pendalaman dari majelis hakim konstitusi. []

