Geram Gaji Mau Dipotong Direksi, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengungkapkan alasan mengapa pihaknya berniat melakukan aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 mendatang.

Kepala Bidang Media FSPPB, Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan hal itu disebabkan karena adanya surat keputusan direksi PT Pertamina (Persero) untuk memotong gaji karyawan di tengah pemberlakuan bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19.

Hakeng menegaskan, surat keputusan yang baru saja dirilis oleh manajemen menjadi salah satu alasan serikat pekerja akan melakukan aksi mogok kerja

“Tiba-tiba tanpa komunikasi yang baik kepada pekerja internal, direksi mengeluarkan kebijakan potong gaji kami karena dianggap bekerja dari rumah,” kata Hakeng mengutip CNNIndonesia, Rabu, 22 Desember 2021.

Menurutnya, pemotongan gaji itu perlu didiskusikan bersama dengan pekerja. Namun, pekerja belum memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan direksi Pertamina.

“Ini yang menurut kami penting untuk didiskusikan bersama supaya istilahnya tidak ada disharmonisasi,” ujarnya.

Kendati demikian, dia belum mau menjelaskan kapan pemotongan gaji mulai diberlakukan dan kapan tepatnya surat keputusan itu diterbitkan oleh manajemen Pertamina.

“Baru keluar suratnya, tapi belum dipotong. Ini bagian internal kami, jadi surat itu tidak bisa saya informasikan, tapi surat itu ada,” tuturnya.

Dia berpandangan, pemotongan gaji karyawan tidak realistis. Pasalnya, kebutuhan biaya karyawan meningkat karena banyaknya pengeluaran sejak bekerja di rumah.

“Hal-hal itu seharusnya menjadi concern, bukan justru dikurangi. Contoh anak sekolah saja dapat kuota internet, kalau kami pengurangan kesejahteraan,” ucap Hakeng.

Terlebih, sambungnya, pemotongan gaji dilakukan setelah tak adanya kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir. Oleh sebab itu, Hakeng mengatakan serikat pekerja perlu berkomunikasi dengan direksi PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, FSPPB menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 29 November 2021 dan 7 Januari 2022. Aksi ini dilakukan dalam rangka mendesak Menteri BUMN untuk mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories