JAKARTA, Opsi.id – Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melontarkan kritik tajam terhadap gaya hidup sejumlah penyelenggara pemilu.
Ia menyoroti penggunaan fasilitas mewah seperti private jet, helikopter, hingga mobil mewah yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan integritas penyelenggara pemilu.
Dalam perbincangan mengenai kondisi kepemiluan, Hadar menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika fasilitas mewah dibiayai menggunakan anggaran penyelenggaraan pemilu.
Ia menilai dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu justru berpotensi terserap untuk memenuhi gaya hidup mewah.
“Dana anggaran disalahgunakan untuk bermewah-mewah, bukan memastikan kualitas,” kata Hadar dalam perbincangan di kanal YouTube OWRITE dan Feri Amsari, Kamis (20/8/2026).
Soroti Private Jet
Hadar juga mengungkap penggunaan private jet selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut dia, alasan efektivitas dan efisiensi sering digunakan untuk membenarkan penggunaan fasilitas tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang ia sampaikan, penggunaan private jet tidak seluruhnya berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti distribusi logistik pemilu.
Ia menyebut terdapat 59 penerbangan menggunakan private jet yang kemudian dipertanyakan peruntukannya.
Hadar mempertanyakan apakah fasilitas semahal itu benar-benar memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, jika kebutuhan transportasi masih dapat dipenuhi dengan fasilitas penerbangan umum atau kendaraan yang tersedia, penggunaan private jet justru menjadi pemborosan.
Helikopter untuk Mengejar Jadwal
Sorotan berikutnya mengarah pada penggunaan helikopter.
Dalam perbincangan tersebut, dibahas penggunaan helikopter untuk membawa pimpinan penyelenggara pemilu ke suatu kegiatan di Jawa Barat.
Hadar mempertanyakan keputusan tersebut karena kegiatan yang dimaksud disebut hanya berkaitan dengan pelantikan penyelenggara di tingkat bawah.
Menurut Hadar, persoalan muncul ketika jadwal pimpinan sudah ditentukan untuk melakukan perjalanan menggunakan private jet, sementara kegiatan lain kemudian membutuhkan kehadirannya.
Solusinya, sebuah helikopter digunakan agar jadwal tersebut tetap dapat dikejar.
Hadar menilai kondisi tersebut menunjukkan betapa fasilitas mewah akhirnya digunakan untuk mengakomodasi jadwal pribadi pejabat penyelenggara.
Padahal, menurutnya, kegiatan tersebut sebenarnya dapat diwakili pejabat lain atau dilakukan tanpa kehadiran pimpinan yang bersangkutan.
Anggaran Puluhan Miliar Dipertanyakan
Penggunaan private jet juga disebut berkaitan dengan anggaran dalam jumlah besar.
Dalam perbincangan itu disebut adanya kontrak private jet dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Hadar mempertanyakan mengapa fasilitas tersebut harus tetap digunakan ketika sudah terlanjur dikontrak.
Ia menilai kondisi seperti itu berpotensi membuat fasilitas yang tidak mendesak tetap digunakan hanya karena anggarannya telah tersedia.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kemewahan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola anggaran.
Kritik Sanksi DKPP
Hadar juga mengkritik sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut dia, berbagai persoalan telah muncul, mulai dari kekerasan seksual, gaya hidup mewah, pemborosan anggaran hingga penyimpangan anggaran.
Namun, sanksi yang diberikan dinilainya belum menimbulkan efek jera.
Ia bahkan menyebut sanksi yang disebut keras terkadang justru terasa “lembek”.
Hadar mengusulkan agar mekanisme sanksi dibuat lebih sederhana dan tegas.
Menurutnya, peringatan dapat diberikan satu atau dua kali, kemudian pelanggaran berikutnya langsung berujung pada pemberhentian.
Tujuannya agar terdapat efek jera dan penyelenggara pemilu tidak menganggap pelanggaran etik sebagai persoalan ringan.
Bukan Sekadar Masalah Orang, tetapi Sistem
Dalam perbincangan tersebut, persoalan kemudian berkembang pada efektivitas sistem keadilan pemilu.
Pengamat Pemilu Titi Anggraini menilai Indonesia sebenarnya memiliki perangkat yang cukup lengkap, mulai dari KPU, Bawaslu hingga DKPP.
Namun, keberadaan banyak lembaga tersebut belum otomatis membuat penegakan aturan berjalan efektif.
Menurutnya, DKPP memiliki tugas penting dalam menegakkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi dan independensi penyelenggara pemilu. Persoalannya adalah efektivitas mekanisme penegakan etik tersebut.
Dugaan Kekerasan Seksual Ikut Disorot
Tak hanya soal kemewahan, perbincangan tersebut juga menyoroti persoalan kekerasan seksual dan relasi kuasa di lingkungan penyelenggara pemilu.
Mike Verawati Tangka dari Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan terdapat cerita mengenai perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, penyimpangan seksual, serta relasi tidak sehat antara atasan dan bawahan.
Ia menggambarkan adanya budaya kerja yang dinilai rentan terhadap kekerasan dan membuat perempuan berada dalam posisi sulit ketika hendak melawan atau melaporkan tindakan yang dialaminya.
Menurut Mike, persoalan tersebut menjadi semakin rumit ketika korban khawatir kehilangan pekerjaan atau mendapatkan perlakuan buruk setelah melapor. []
Baca juga: MK Wajibkan KPU Coret Parpol yang Abaikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Baca juga: Komisi II DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU-Bawaslu
Baca juga: PKS Dukung Perempuan Minimal 30 Persen di KPU dan Bawaslu


