Hakim Tolak Hukum Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak dakwaan penuntut umum untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Terungkap dalam sidang di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo.

Hakim Yohanes menjelaskan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” kata hakim Yohanes dalam pertimbangannya.

Dia menuturkan, tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Lolos dari Hukuman Mati

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” katanya dilansir dari detik.com.

Herry sebelumnya dituntut hukuman kebiri kimia selain hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun hakim menjatuhkan vonis penjara seumur kepada Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Penrad Siagian Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Langkat, Tekankan Persaudaraan dalam Keberagaman

Langkat — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menggelar Sosialisasi...

Pdt. Penrad Siagian Gelar Sosialisasi MPR di Gurila, Tekankan Gotong Royong dan Persatuan

Siantar — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar...

BGN Sebut Kebutuhan 19 Ribu Sapi untuk MBG Hanya Simulasi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana meluruskan...

ASN Latihan Militer, Menhan Bilang untuk Komponen Cadangan

Jakarta – Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari...

Ketua FKUB Apresiasi Pematangsiantar Peringkat 4 Kota Toleran

Pematangsiantar- Kota Pematangsiantar meraih peringkat ke-4 Kota Toleran di...

Bupati Tolikara Buka Ujian SMP Serentak Se-Kabupaten Tolikara di Karubaga

Karubaga – Bupati Willem Wandik secara simbolis membuka pelaksanaan...

Ariel NOAH Lepas Single Dulu Kita Masih Remaja Sebagai Penyanyi Solo

Jakarta - Ariel NOAH kembali mencuri perhatian publik dengan...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories