Hakim Tolak Hukum Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak dakwaan penuntut umum untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Terungkap dalam sidang di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo.

Hakim Yohanes menjelaskan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” kata hakim Yohanes dalam pertimbangannya.

Dia menuturkan, tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Lolos dari Hukuman Mati

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” katanya dilansir dari detik.com.

Herry sebelumnya dituntut hukuman kebiri kimia selain hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun hakim menjatuhkan vonis penjara seumur kepada Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories