Henry Yosodiningrat: Semua yang Diucapkan Bahar Smith Adalah Provokasi!

Jakarta – Pengacara kondang sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat mengaku sudah sejak lama memantau Habib Bahar bin Smith.

Henry menuturkan, Bahar Smith selalu melontarkan ceramah yang bernuansa provokasi kepada masyarakat.

Dia berpandangan, Bahar juga seakan menyamakan dirinya dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman.

"Saya melihat makhluk atau manusia yang bernama Bahar Smith ini, ucapan dan perilaku (serta, red) bahasa tubuhnya itu menjijikkan. Dia menganggap dirinya sejajar dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat," kata Henry Yoso seperti dikutip opsi.id/ dari acara bincang-bincangnya bersama Rudi Kamri di saluran YouTube Kanal Anak Bangsa, Jumat, 7 Januari 2022.

“Kita melihat bagaimana Danrem Bogor (Danrem 061 Suryakencana, Brigjen Achmad Fauzi, red) datang ke sana, dia bilang kasih tahu Dudung (KSAD) biar dia enggak bicara tentang agama,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, bahasa provokasi Bahar juga dilihat dari ceramahnya saat menyinggung tentang kondisi jasad 6 laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Saya sudah melihat lama orang ini. Semua yang dia (Bahar Smith, red) ucapkan itu adalah provokasi, misal dia memprovokasi mengatakan bahwa 6 orang laskar FPI itu sebelum dibunuh, dianiaya, disiksa, dicabut kukunya,” ucap Henry Yoso.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Bahar Smith alias BS sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.

Kombes Arief Rachman menuturkan, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

UEFA Resmi Boikot Kompetisi FIFA, Piala Dunia Terancam

Jakarta - Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories