ICJR Dorong Penguatan Regulasi tentang Hak Korban Kekerasan Seksual

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sepakat dengan ‘niat baik’ dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusan kasus Herry Wirawan dengan membebankan ganti kerugian untuk dibayarkan oleh negara. 

“Sayangnya yang tidak disadari oleh majelis hakim, dengan ketiadaan kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sangat besar kemungkinan pada akhirnya restitusi ini tidak akan dibayarkan,” kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya merespons putusan kasus pemerkosa santriwati Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurut Maidina, sangat mudah bagi pemerintah untuk berkelit bahwa tidak ada skema yang tersedia. Karena memang tidak ada kewajiban negara membayarkan restitusi kepada korban. 

“Terdapat ketidakjelasan mengenai pemenuhan restitusi ini, yang lagi-lagi dampak buruknya akan menimpa korban,” katanya. 

Seharusnya imbuh dia, dengan melihat problem pemenuhan restitusi dan layanan korban dan memastikan komitmen negara menguatkan hak korban, negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk pemulihan hak korban. 

BACA JUGA: Putusan Herry Wirawan Refleksi Pemulihan Korban yang Terabaikan

ICJR mendorong skema dana bantuan korban atau victim trust fund harus dibangun oleh negara. Negara tetap bisa menerapkan sanksi finansial kepada pelaku tindak pidana, lalu mengolah hasil yang didapat untuk memenuhi hak korban, termasuk untuk membayarkan kompensasi dan memberikan layanan. 

“Dana bantuan korban ini juga dapat diolah dari penerimaan bukan pajak negara,” katanya. 

Berdasarkan catatan-catatan ini, ICJR kata Maidina, mendorong agar pertama, DPR dan Pemerintah mengevaluasi, memperbarui dan memperkuat pengaturan tentang hak korban, mulai dari layanan korban hingga kejelasan restitusi dan eksekusi hak korban dalam KUHAP.

Kedua, mendorong Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memperhatikan aspek pemulihan korban dalam penanganan kasus. Dalam putusan, MA wajib memberikan jaminan putusan pengadilan yang mempertimbangkan pemulihan korban.

“Ketiga, Pemerintah dan DPR mengkaji segera skema dana bantuan korban atau victim trust fund untuk masuk dalam KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan undang-undang lain yang sedang dibahas seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

UEFA Resmi Boikot Kompetisi FIFA, Piala Dunia Terancam

Jakarta - Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA resmi...

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jakarta - Bank Jakarta berhasil meraih penghargaan Top Digital...

Berita Terbaru

Popular Categories