Ia juga menyampaikan bahwa agenda kegiatan ini dinilainya sangat luar biasa dan penting untuk didalami lebih lanjut, termasuk istilah “Londo Ijo” yang sebelumnya disinggung oleh ketua panitia.
“Agenda kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa dan sangat penting. Pak ketua sudah berbicara soal Londo Ijo, saya kira ini kita mesti dalami maksud dan tujuannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan beberapa riset lembaga, tingkat kepercayaan publik di Indonesia berada pada angka 36 persen.
Sementara, data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen, sementara kepercayaan terhadap profesi jurnalis sedikit lebih tinggi, yakni sekitar 51 persen.
“Ini cacatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.
Ia menyebutkan, data tersebut menjadi catatan penting bagi semua pihak dalam melihat posisi dan tantangan dunia pers saat ini.
Selain itu, ia menyinggung isu perlindungan hukum bagi insan pers dan jurnalis yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua (Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal dan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo) yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” tukasnya.
Dikatakan Andi Surahmi, kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam memastikan kesejahteraan profesi jurnalis.
Jika jurnalis, lanjutnya, dipandang sebagai sebuah profesi, maka sudah semestinya terdapat tunjangan profesi sebagaimana profesi lainnya.
“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kita data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah kedepannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya. []

