Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP/KTP-el). Mereka dipanggil untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka PLS,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra EP Yulianto. Selain itu, turut diperiksa Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Michael Andreas Purwoadi. Ada juga mantan Direktur Utama PT Sucofindo periode 2008 hingga 5 Maret 2013 Arief Safari. Saksi lainnya adalah mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri periode 2008–2013, Yani Kurniati.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE). Aada juga Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH). Satu lagi adalah mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []


