Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkap sejumlah poin yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri).
Menurut Prasetyo, fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Ada beberapa ya (atensi pemerintah). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Perkuat Citra Polisi Rakyat
Prasetyo menjelaskan bahwa substansi revisi UU Polri tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan. Selain itu, perubahan regulasi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah ingin memperkuat institusi Polri agar semakin dekat dengan rakyat dan mendapatkan kepercayaan publik.
“Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berharap Polri dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan di berbagai sektor.
Penyelundupan Jadi Perhatian
Selain aspek pelayanan, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan peran Polri dalam memberantas penyelundupan.
Prasetyo menilai penyelundupan dapat memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Terlebih, jika barang yang diselundupkan berkaitan dengan sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan industri garmen yang berpotensi terdampak apabila praktik penyelundupan tidak dapat dikendalikan.
“Misalnya garmen. Kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri,” lanjutnya.
Penguatan Pemberantasan Narkoba
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Prasetyo mengatakan peredaran narkoba saat ini semakin kompleks. Modus yang digunakan pelaku kejahatan juga terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu adanya penguatan institusi kepolisian agar mampu menghadapi tantangan tersebut secara efektif.
“Kemudian narkoba. Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan ataupun yang diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern, ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan,” tegasnya.
Menjawab Tantangan Masa Depan
Lebih lanjut, Prasetyo berharap revisi UU Polri dapat menjadi instrumen untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa.
Menurutnya, penguatan fungsi pengayoman, pemberantasan penyelundupan, serta penanganan narkoba merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Karena itu, pemerintah berharap revisi UU Polri dapat menghasilkan regulasi yang mendukung tugas kepolisian sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,” pungkasnya.[]


