Jakarta – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus menjelaskan ihwal pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan dugaan poligami yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 4 November 2021 lalu.
David menyebut laporan yang ia sampaikan merupakan iktikad baik dari Jaga Adhyaksa. Langkah itu bertujuan mendorong optimalisasi fungsi pengawasan. Ia menegaskan pengawasan seharusnya dijalankan oleh internal Kejaksaan dan KASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
David pun menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk meluruskan nilai kebenaran dari pemberitaan yang kadung viral tersebut, justru diputar balik dengan terpaan isu bahwa pihaknya adalah orang-orang yang berafiliasi dengan koruptor.
Dia memastikan, pelaporannya atas dugaan Jaksa Agung berpoligami dilakukan bukan untuk mengganggu institusi Kejaksaan. David merasa keberatan dihantam isu berafiliasi dengan koruptor. Ia pun merasa harus membantah hal tersebut.
“Terkait isu-isu yang sedang viral di publik saat ini, Jaga Adhyaksa mendorong KASN dan internal Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan dan informasi liar yang saat ini beredar di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Opsi, di Jakarta, Rabu, 24 November 2021.
David merasa kecewa, apa yang menjadi niat baik Jaga Adhyaksa sebagai masyarakat sipil, belakangan justru disalahartikan. Bahkan, kata dia, sepertinya dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Jaga Adhyaksa Tidak Mau Dimanfaatkan
Lebih lanjut ia tekankan, pencabutan laporan ini bertujuan agar laporan Jaga Adhyaksa tidak dimanfaatkan dan diklaim secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN. Agar laporan tersebut tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor ataupun bentuk upaya untuk mengganggu institusi Kejaksaan,” ucapnya.
David menegaskan keberadaan Jaga Adhyaksa merupakan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan. Organisasi ini mendorong Kejaksaan agar tetap profesional dalam menyikapi berbagai isu. Khususnya persoalan yang berkembang di masyarakat terkait institusi Kejaksaan.
“Namun, kami tegaskan bahwa baik KASN maupun internal Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugasnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak. Tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
David menegaskan, sebagai bentuk partisipasi publik, ke depan Jaga Adhyaksa akan selalu berdiri di garis terdepan dalam menjaga institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan modern.
“Untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar David.
Sebelumnya, laporan dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin di KASN dicabut per 9 November2021.
“Betul (dicabut), suratnya kami terima tanggal 9 November,” kata Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021. []


