Jaga Adhyaksa Ungkap Alasan Cabut Laporan Dugaan Jaksa Agung Poligami

Jakarta – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus menjelaskan ihwal pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan dugaan poligami yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 4 November 2021 lalu.

David menyebut laporan yang ia sampaikan merupakan iktikad baik dari Jaga Adhyaksa. Langkah itu bertujuan mendorong optimalisasi fungsi pengawasan. Ia menegaskan pengawasan seharusnya dijalankan oleh internal Kejaksaan dan KASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

David pun menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk meluruskan nilai kebenaran dari pemberitaan yang kadung viral tersebut, justru diputar balik dengan terpaan isu bahwa pihaknya adalah orang-orang yang berafiliasi dengan koruptor.

Dia memastikan, pelaporannya atas dugaan Jaksa Agung berpoligami dilakukan bukan untuk mengganggu institusi Kejaksaan. David merasa keberatan dihantam isu berafiliasi dengan koruptor. Ia pun merasa harus membantah hal tersebut.

“Terkait isu-isu yang sedang viral di publik saat ini, Jaga Adhyaksa mendorong KASN dan internal Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan dan informasi liar yang saat ini beredar di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Opsi, di Jakarta, Rabu, 24 November 2021.

David merasa kecewa, apa yang menjadi niat baik Jaga Adhyaksa sebagai masyarakat sipil, belakangan justru disalahartikan. Bahkan, kata dia, sepertinya dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Jaga Adhyaksa Tidak Mau Dimanfaatkan

Lebih lanjut ia tekankan, pencabutan laporan ini bertujuan agar laporan Jaga Adhyaksa tidak dimanfaatkan dan diklaim secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN. Agar laporan tersebut tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor ataupun bentuk upaya untuk mengganggu institusi Kejaksaan,” ucapnya.

David menegaskan keberadaan Jaga Adhyaksa merupakan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan. Organisasi ini mendorong Kejaksaan agar tetap profesional dalam menyikapi berbagai isu. Khususnya persoalan yang berkembang di masyarakat terkait institusi Kejaksaan.

“Namun, kami tegaskan bahwa baik KASN maupun internal Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugasnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak. Tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

David menegaskan, sebagai bentuk partisipasi publik, ke depan Jaga Adhyaksa akan selalu berdiri di garis terdepan dalam menjaga institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan modern.

“Untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar David.

Sebelumnya, laporan dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin di KASN dicabut per 9 November2021.

“Betul (dicabut), suratnya kami terima tanggal 9 November,” kata Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Sepanjang 12,2 Km Ditempuh Sekitar 28 Menit

‎Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mulai...

Berita Terbaru

Popular Categories