Selain itu, kepolisian memastikan keluarga korban akan mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai tahapan penanganan.
Menurut Hasan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komunikasi resmi antara kepolisian dan keluarga korban.
Dengan demikian, setiap informasi mengenai perkembangan perkara dapat diterima keluarga berdasarkan hasil penanganan penyidik, bukan dari sumber yang tidak jelas.
Kecelakaan yang menewaskan Mustapa Dg Ngasi terjadi pada 12 Juli 2026 di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Hingga Selasa (8/9/2026), perkara kecelakaan tersebut masih dalam proses penanganan Satlantas Polresta Gowa. []


