Majene, OPSI.ID – Polres Majene kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pinjaman uang.
Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat meninggalkan rumah korban. Namun sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka kembali karena jam tangannya tertinggal di rumah korban.
Saat kembali berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Situasi kemudian memanas ketika korban diduga menunjuk ke arah wajah tersangka sambil berbicara dengan nada tinggi terkait kebiasaan tersangka datang untuk berutang meski keduanya tidak memiliki hubungan dekat.
Ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Dalam kondisi marah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan sebelum kembali menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh di atas tempat tidur.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban.
Setelah itu, tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga sekitar pukul 16.00 WITA pada hari kejadian.
Saat personel tiba di lokasi, petugas menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.
Lebih lanjut, AKP Fredy menjelaskan bahwa tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar dan kasur yang hangus terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy. []


