Pelaku Melarikan Diri
Setelah itu, tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga sekitar pukul 16.00 WITA pada hari kejadian.
Saat personel tiba di lokasi, petugas menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran. Namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.
Pelaku Akui Perbuatannya
Lebih lanjut, AKP Fredy menjelaskan bahwa tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51. Serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar dan kasur yang hangus terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy. []


