Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Abang Becak di Madina 

Jakarta – Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Ismail Sahruddin alias Koran yang diajukan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Selasa, 15 Februari 2022.

Kejari yang berkantor di Kotanopan itu menjerat Koran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu, 16 Februari 2022.

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Desember 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Timur Medan-Padang, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

Koran saat itu sedang bermain ponsel di becak mesin miliknya. Arpan Dani pun mendekatinya, seraya bertanya apakah Koran punya chip. “Bukan urusanmu itu, bodat,” jawab Koran menjawab Arpan dengan ketus.

Jawaban itu membuat Arpan tersinggung sehingga sempat terjadi pertengkaran mulut keduanya. Arpan kemudian beranjak dari lokasi. 

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Makin Ngotot Hukum Mati Koruptor

Diduga belum puas, kepada rekannya bernama Andhika Saputra Parinduri, Arpan menyampaikan unek-uneknya. “Itu kawanmu kasih tahu, jangan kayak gitu ngomongnya samaku,” kata Arpan kepada Andhika.

Hal itu dengar Koran. Dia turun dari becak dan melakukan pemukulan beberapa kali terhadap Arpan. Arpan terjatuh. Beruntung warga di sana melerai perkelahian lebih jauh.

Kejaksaan kemudian menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan alasan tersangka Koran baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara selama dua tahun, delapan bulan, dan tidak lebih dari lima tahun.

Diketahui bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejari Madina pada 4 Februari 2022, dengan batas waktu 14 hari, yakni Kamis, 17 Februari 2022.

Korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas tanpa syarat. Perdamaian dilakukan Selasa, 8 Februari 2022 di Kantor Kejari Madina dihadiri tersangka, korban dan sejumlah pihak.

Menurut kejaksaan, biaya penanganan perkara akan jauh lebih besar jika dilanjutkan ke persidangan dibanding dengan manfaat apabila dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kajari Madina pun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Bupati Tolikara Dorong Pengrajin Terus Berinovasi, Karya Lokal Tampil di Kriyanusa 2026

Jakarta, Opsi.id  — Beragam karya kreatif masyarakat Tolikara tampil...

Berita Terbaru

Popular Categories