Gowa, OPSI.ID – Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mustafa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, tepatnya di depan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahapan penting.
Satlantas Polresta Gowa menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Gelar perkara dipimpin Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., di ruang Unit Laka Lantas Polresta Gowa, Selasa (8/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/459/VII/2026/LANTAS tertanggal 12 Juli 2026.
Salah satu fokus utama dalam gelar perkara adalah menilai apakah berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan berbagai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan selama penanganan perkara.
Seluruh informasi kemudian dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena kecelakaan tersebut mengakibatkan Mustafa Dg Ngasi kehilangan nyawa.
Oleh sebab itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap rangkaian kejadian, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.


