Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Gelar perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dianalisis secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.
Menurut Hasan, gelar perkara sekaligus menjadi sarana untuk mengevaluasi keseluruhan proses penyidikan.
Langkah tersebut diperlukan agar setiap fakta, keterangan maupun alat bukti yang berkaitan dengan kecelakaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Penyidik akan mencermati hubungan antara keterangan saksi, fakta di lokasi kejadian, serta alat bukti lainnya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab dan rangkaian kecelakaan.
Meski kehilangan nyawa tidak dapat dipulihkan, kepastian hukum bagi seluruh pihak tetap harus diberikan.
Karena itu, Satlantas Polresta Gowa memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil gelar perkara akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.
Apabila hasil analisis menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, proses dapat dilanjutkan dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Polresta Gowa memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. []


