Kecelakaan Maut di Jalan Poros Malino Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Gelar perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dianalisis secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.

Menurut Hasan, gelar perkara sekaligus menjadi sarana untuk mengevaluasi keseluruhan proses penyidikan.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap fakta, keterangan maupun alat bukti yang berkaitan dengan kecelakaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Penyidik akan mencermati hubungan antara keterangan saksi, fakta di lokasi kejadian, serta alat bukti lainnya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab dan rangkaian kecelakaan.

Meski kehilangan nyawa tidak dapat dipulihkan, kepastian hukum bagi seluruh pihak tetap harus diberikan.

Karena itu, Satlantas Polresta Gowa memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil gelar perkara akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.

Apabila hasil analisis menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, proses dapat dilanjutkan dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Polresta Gowa memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Ketum PPP tak Gentar Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

OPSI.ID, Gowa - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

Daftar Lengkap Pemenang MTV Video Music Awards (VMAs) 2026

Jakarta - Ajang penghargaan musik prestisius MTV Video Music...

Unit Nu-gaze Singapura, Awful Things Rilis Single Indigo

Jakarta - Kuartet nu-gaze asal Singapura, Awful Things, resmi...

Fufu Clan Hadirkan Nuansa Y2K di Single JITU

Jakarta - Grup band Fufu Clan kembali menegaskan eksistensinya...

Persoalan Pembayaran Pesangon, Riduwan Laporkan Rusdi Kirana Cs ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Perselisihan mengenai pembayaran hak pesangon berlanjut ke...

‎UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Tagih Tindakan Presiden Prabowo dan DPR

‎Jakarta - Kamis, 24 September 2026 kemarin, 10.000 petani...

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan...

Berita Terbaru

Popular Categories