Bahkan dalam Pasal 51 Permenkes tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat berperan dalam mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap komunitas populasi kunci.
Sehingga menghadirkan proposal kriminalisasi bagi pekerja seks maupun pelanggannya hanya akan memberikan dampak buruk pada penanggulangan HIV-AIDS. Karena populasi kunci tersebut akan dipukul mundur. Underground tidak dapat layanan intervensi negara, ataupun ketakutan mengakses layanan kesehatan, termasuk alat pengaman.
“Perilaku berisiko justru sulit untuk dicegah.” katanya.
Pendekatan Non-Pidana Dinilai Lebih Efektif
WHO mencatat sambung dia, kriminalisasi terhadap pekerja seks justru akan menciptakan lingkungan yang melanggengkan toleransi atas kekerasan terhadap pekerja seks. Sehingga mereka tanpa perlindungan negara.
Kriminalisasi secara langsung memberikan stigma kepada pekerja seks, mayoritas perempuan, yang memperburuk kondisi penanganan HIV-AIDS di Indonesia.
Kriminalisasi terhadap pekerja seks justru akan semakin menambah panjang daftar masalah yang harus ditangani oleh pemerintah.
Studi yang berfokus pada dampak kriminalisasi terhadap penanganan HIV-AIDS menunjukkan bahwa kriminalisasi pada akhirnya akan menjadikan prostitusi sebagai pekerjaan yang tidak aman dan tidak teregulasi.
Pun juga mengkriminalisasi pelanggan seks yang dikenal dengan `swedish model` atau `nordic model` tidak juga memberikan dampak yang positif. Model ini diterapkan di Norwegia, Islandia, Prancis, Irlandia, Irlandia Utara dan Kanada.
Dalam implementasi di Swedia, yang menjadi objek supervisi oleh aparat penegak hukum adalah pekerja seks itu sendiri. Polisi memantau pekerja untuk menangkap para pembeli seks, yang justru sering melanggar hak atas privasi pekerja seks.
Pekerja Seks Dipojokkan
Dalam proses hukum pun, pekerja seks justru sering dipojokkan. Pekerja seks harus datang ke pengadilan dan rentan kehilangan hak atas privasi. Di Prancis, survei terhadap pekerja seks menyatakan kriminalisasi terhadap pelanggan berdampak negatif terhadap kemampuan pekerja seks untuk bernegosiasi. Dan akhirnya mempersempit ruang aman bagi pekerja seks.
Sebuah penelitian yang meninjau 27 negara menemukan bahwa negara yang melegalkan beberapa aspek terkait dengan pekerja seks berhasil menurunkan prevalensi HIV pada pekerja seks.
“Keberadaan prostitusi harus mampu direspons oleh pemerintah dengan pendekatan yang tepat, khususnya terhadap pemberi jasa seks dan kliennya. Narasi berdasarkan moralitas yang tidak didukung oleh data yang terus-menerus digaungkan harus berhenti dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan. Realita kondisi rentan pekerja seks harus bisa diterima oleh pembuat kebijakan,” terang dia.
Permasalahan yang kemudian harus diselesaikan kata Genoveva, adalah bagaimana agar tidak timbul masalah dari realita tersebut. Misalnya dalam hal ini mencegah terjadi eksploitasi pekerja seks dan memastikan penanggulangan HIV terlaksana.
“Pendekatan pidana total memberikan dampak untuk kedua hal tersebut. Pekerja seks dan pelanggannya adalah populasi kunci HIV yang sudah dikomitmenkan negara untuk dirangkul. Tidak ada ruang untuk dikriminalisasi,” tandasnya. []

