Empat Tuntutan untuk Komnas HAM
Lembaga ini secara resmi menuntut empat langkah konkret dari Komnas HAM RI.
Segera membentuk dan menurunkan tim penyelidikan pro justicia ke Kabupaten Dogiyai. Melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi dan korban.
Baca juga: Jokowi Disebut Siap Keliling Indonesia, Papua Masuk Agenda Kunjungan
Menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
LBH Papua mendasarkan desakannya pada Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Yang memberi hak kepada setiap orang, kelompok, maupun organisasi untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Komnas HAM RI maupun Polri terkait tuntutan LBH Papua tersebut. []


