- Hampir dua bulan berlalu sejak peristiwa berdarah 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, Papua.
- Lima warga sipil tewas ditembak, termasuk seorang anak dan seorang lansia. Namun hingga kini, Komnas HAM RI belum mengambil satu langkah pun.
Jayapura, Opsi.id — LBH Papua mendesak Komnas HAM agar segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Desakan itu muncul setelah hampir dua bulan berlalu tanpa ada tindakan penyelidikan apa pun dari lembaga negara yang berwenang.
Peristiwa bermula dari ditemukannya mayat seorang aparat keamanan berinisial JE di Kabupaten Dogiyai pada hari yang sama.
Pasca penemuan tersebut, aparat keamanan melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah.
Baca juga: Rumah Solidaritas Papua: Pelanggaran HAM di Papua Meningkat, Hentikan Operasi Militer
Yang terjadi selanjutnya, menurut LBH Papua, adalah rangkaian kekerasan yang mengarah langsung pada warga sipil.
Delapan Tertembak, Lima Meninggal
Berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, LBH Papua mencatat sedikitnya 8 warga sipil menjadi korban penembakan dalam peristiwa itu.
Lima di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang anak dan seorang lansia. Tiga orang lainnya mengalami luka-luka, salah satunya juga seorang anak.
Kekerasan tidak berhenti pada korban jiwa. Kendaraan milik warga dibakar, dan banyak warga dilaporkan melarikan diri ke hutan karena ketakutan akan serangan lanjutan.
Salah satu korban, menurut dokumen LBH Papua, adalah seorang ibu yang tertembak di dalam dapurnya sendiri.


