LBH: Unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan Telah Terpenuhi
Dalam siaran persnya, Rabu (20/5/2026), LBH Papua menyebut bahwa rangkaian peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Maruarar Sirait Genjot 21 Ribu Rumah Layak di Papua
LBH Papua menguraikan tiga unsur yang dianggap telah terpenuhi.
Pertama, serangan terjadi secara meluas dan sistematik — berlangsung di beberapa wilayah kampung dan distrik yang berbeda hanya dalam hitungan jam.
Kedua, serangan secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil.
Ketiga, terdapat bukti pembunuhan terhadap lima warga sipil yang tidak bersenjata.
“Dengan melihat fakta sejak kejadian pada tanggal 31 Maret 2026 sampai sekarang bulan Mei 2026 belum adanya perkembangan apapun dari Komnas HAM RI… secara langsung terkesan sedang terjadi pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil tanpa proses hukum yang adil.”
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menegaskan bahwa ketiadaan respons dari Komnas HAM hanya akan memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di Tanah Papua.


