Membatasi Pergerakan Setiap Orang Bentuk Perlindungan HAM

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan HAM dan keselamatan publik pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.

“Terpaksa dilakukan karena kebutuhan (dengan cara, red.) membatasi pergerakan setiap orang di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul,” kata Yasonna mengutip Antara di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Sementara, dalam kondisi normal penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Akan tetapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi Covid-19.

“Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut,” tuturnya.

Yasonna melanjutkan, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.

“Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM,” ucap Yasonna Laoly.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories