Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana! | Opsi.id

Tanggal:

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang dianggap menyinggung Sunda itu tidak dapat dipidana lantaran disampaikan dalam situasi rapat resmi di Gedung DPR.

Menurut Zulpan, kapasitas Arteria Dahlan ialah sebagai anggota DPR RI, dengan demikian ada hak imunitas yang dimiliki kader banteng moncong putih itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...