Dalam video itu, SL dan NK terlihat jelas melakukan transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM milik korban.
Berbekal rekaman tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap keduanya pada Senin (4/5/2026).
Polisi menyebut aksi kriminal itu dipicu masalah ekonomi dan gaya hidup.
Kedua pelaku mengaku terdesak utang, namun tetap menggunakan sebagian uang hasil curian untuk bersenang-senang.
BACA JUGA: Viral Pembunuhan Sadis di Rumbai, Boru Sitio Tewas Dihantam Balok
Poltak mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan nomor PIN ATM bersama kartu di tempat yang sama karena hal itu sangat berisiko.
“PIN yang disimpan bersama ATM menjadi karpet merah bagi pelaku untuk menguras isi rekening,” tegasnya.
Pasangan tersebut dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[]


