P2K Abdya Diduga Sembrono, Bukan Tugasnya Pastikan Ijazah Palsu

Aceh Barat Daya – Pengguguran terhadap Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai merupakan sikap ceroboh dan sembrono.

Keputusan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) yang menggugurkan Balon Kades bernama Khairul Reza merupakan sikap yang salah. Kesalahan itu terletak pada penyimpulan sendiri keabsahan ijazah yang dilampirkan Reza.

Kesalahan lain, P2K desa ini mempermasaalahkan surat berhentinya Khairul Reza dari honorer, surat ini sebenarnya tidak penting dalam syarat pendaftaran Calon Kades. Terlebih, untuk mendaftar cukup hanya dengan ijazah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja.

Faktanya, seharusnya yang memastikan ijazah pendaftar itu palsu atau asli adalah pihak kepolisian. Tugas P2K hanya menerima berkas dan bukan malah capek-capek mengecek keasliannya.

Kabag hukum pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, Reza membenarkan bahwa tugas P2K bukan memastikan legalitas ijazah, tapi hanya menerima berkas dan memverifikasi kelengkapannnya saja.

“Benar itu bukan tugasnya (P2K), itu tugas kepolisian,” kata Reza, Senin, 14 Februari 2022 di Aceh Barat Daya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Said Fadhli dengan semangatnya mengatakan bahwa telah menggugurkan Balon Kades bernama Khairul Reza untuk kedua kalinya.

Meski mengaku tidak menghambat Khairul Reza maju. Namun, sikap itu diambil karena menurutnya berkas Khairul Reza tidak lengkap dan sesuai aturan harus digugurkan.

Pada Minggu, 13 Februari 2022 ketua P2K ini berkata berkas calon bernama Khairul Reza masih ada kekurangan dan kekurangan berkas yang dimaksudnya ada pada legalisir ijazah D3 yang diduga pihaknya palsu. Selain itu, juga pada surat non aktif dari tenaga kontrak yang juga diduga pihaknya dibuat sendiri.

“Kekuranngannya ada pada legalisir ijazah dan surat nonaktif dari tenaga kontrak, kita menduga itu palsu, sebab harusnya di surat nonaktif ada tertera keterangan dari dinas atau bupati, ini malah tidak ada,” ucapnya.

Pihaknya menduga bahwa ijazahnya palsu sebab terlihat seperti di scan. Apalagi, hasil konfirmasi di LP3I Medan bahwa direktur 1 itu Iswandi bukan Wardayani, karna wardayani menjadi direktur 1 itu pada tahun 2009.

“Hari ini kita meminta keadilan dari pemerintah dan DPR agar melindungi kami dan bukan malah mengintervensi begini. Kami tidak gentar sedikitpun karna kita bekerja sesuai dengan SOP,” tegasnyanya hari itu. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Berita Terbaru

Popular Categories