Soal Gugatan Denny Indrayana
Dalam unggahannya, Pasek juga menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dkk akan ditolak secara hukum.
Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum, sedangkan perkara yang diajukan saat ini mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran.
Pasek juga menyoroti persoalan tenggat waktu. Perkara tersebut memang diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024.
Dalam persidangan pendahuluan, para pemohon mengakui permohonan diajukan melewati batas waktu formal PHPU, tetapi meminta MK mengesampingkan batas tersebut demi keadilan substantif.
Selain itu, menurut Pasek, persoalan dokumen persyaratan pendidikan semestinya terlebih dahulu dilihat dari kewenangan lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut serta mekanisme hukum administrasi negara.
Sementara itu, posisi resmi perkara saat ini belum merupakan putusan akhir MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani sidang pemeriksaan, dan MK dijadwalkan mengambil putusan sela pada 28 September 2026.
Jika pemeriksaan dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung 29 September–1 Oktober 2026.
Isu Pendidikan Gibran Bisa Berlanjut ke 2029
Pasek menilai perkara tersebut juga mempunyai dimensi politik karena isu pendidikan Gibran berpotensi terus diingat publik hingga kontestasi 2029.
Menurut dia, isu tersebut dapat menjadi bahan pembandingan antara Gibran dan figur-figur lain yang diperkirakan akan masuk dalam persaingan politik mendatang.
Namun, Pasek juga mengingatkan bahwa pandangan elite politik mengenai latar belakang pendidikan tidak selalu sama dengan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.
Karena itu, menurutnya, dinamika menuju 2029 masih panjang dan berbagai manuver politik masih mungkin terjadi.
Pada akhirnya, Pasek menempatkan perkara Denny Indrayana bukan hanya sebagai persoalan hukum di MK, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika politik jangka panjang menuju 2029. []
Baca juga: Denny Indrayana Ajukan PHPU ke MK, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Baca juga: Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Manuver Politik Tak Beradab
Baca juga: Jokowi Resmi Jadi Kader PSI, Tunjukkan KTA Saat Rakorda di Bandung

