Pelaku Pencurian di Pasangkayu Terancam 7 Tahun Penjara

Pasangkayu – Pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam tujuh tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, Senin, 14 Februari 2022.

Ronald mengatakan, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Jadi, pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Ronald.

Ia juga mengungkapkan, pelaku pencurian sebanyak empat orang remaja yakni IP, 18 tahun, HA, 17 tahun, SR, 16 tahun, serta IC, 15 tahun.

“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari beberapa korban,” katanya.

Dia mengatakan, salah satu dari empat pelaku, yakni IP merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di Lapas Anak kelas II Mamuju 2020 hingga 2021.

“Saat ditangkap, IP tidak melawan dan mengaku melakukan pencurian dengan tiga orang rekannya,” kata Ronald.

Setelah dilakukan pengembangan, ketiga orang lainnya berhasil ditangkap di rumahnya masing- masing.

“Barang bukti yang kami amankan yakni delapan buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan sebilah pisau yang digunakan saat mencuri,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Berita Terbaru

Popular Categories