Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Menetapkan 6 Ranperda

Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama  Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna, selasa 14 Desember 2021.

Perda tersebut sudah dievaluasi dan fasilitasi oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati Manggarai, Herrybertus Nabit mengatakan, Aparatur Sipil Negera (ASN) di daerah itu harus mampu menerjemahkan 6 Perda itu dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis.

“Kewajiban kita bersama tidak sampai di sini saja. Melainkan mengawal pelaksanaan 6 Perda dalam implementasinya,” pinta Herry di hadapan anggota DPRD.

Berikut ini daftar 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai:

1. Perda Kabupaten Manggarai nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

2. Perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.

3. Perda Kabupaten Manggarai nomor 10 tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Komodo.

4. Perda Kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).

5. Perda Kabupaten Manggarai nomor 12 tahun 2021 tentang penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

6. Perda Kabupaten Manggarai nomor 1 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manggarai. []

Penulis: Adrian Juru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories