Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Menetapkan 6 Ranperda

Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama  Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna, selasa 14 Desember 2021.

Perda tersebut sudah dievaluasi dan fasilitasi oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati Manggarai, Herrybertus Nabit mengatakan, Aparatur Sipil Negera (ASN) di daerah itu harus mampu menerjemahkan 6 Perda itu dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis.

“Kewajiban kita bersama tidak sampai di sini saja. Melainkan mengawal pelaksanaan 6 Perda dalam implementasinya,” pinta Herry di hadapan anggota DPRD.

Berikut ini daftar 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai:

1. Perda Kabupaten Manggarai nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

2. Perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.

3. Perda Kabupaten Manggarai nomor 10 tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Komodo.

4. Perda Kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).

5. Perda Kabupaten Manggarai nomor 12 tahun 2021 tentang penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

6. Perda Kabupaten Manggarai nomor 1 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manggarai. []

Penulis: Adrian Juru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Juicy Luicy Klarifikasi Polemik Batal Tampil di XYZ Liveground Batam

Jakarta - Polemik batal tampilnya grup musik Juicy Luicy...

Kondisi Siswa Korban MBG Bikin Khawatir, Gibran Bawa Dokter Pribadi dan Siapkan Rujukan Jakarta

KARO, Opsi.id  – Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Berita Terbaru

Popular Categories