Pemilik 13 Kilogram Sabu Diciduk Polres Binjai Sumut

 

Binjai – Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram.

Pelaku berinisial YI, 39 tahun, warga Desa Matang Maneh, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.

Kepala Polres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.

Menyikapi informasi yang didapat, Ferio Ginting lantas memerintahkan dua Kasarnya yakni Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim berkolaborasi untuk melakukan pengungkapan.

“Setelah tim dibentuk dan bekerja selama dua hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 15:30 WIB, tim mendapat informasi lanjutan akan adanya seseorang dari Lhokseumawe, Aceh, menaiki bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika,” ujar Ferio saat memimpin konferensi pers di Markas Polres Binjai, Selasa, 14 Desember 2021.

Ferio yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dan Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan, dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 16:00 WIB di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa dan digeledah, didapati satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, kemudian diboyong ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti antara lain 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik The Cina warna hijau merk Redefined Chinese Tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android Oppo, 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merek Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar,” terangnya.

Terhadap tersangka YI, tambahnya, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bareskrim Bongkar Bisnis Live Streaming Pornografi, Enam Orang Diciduk

JAKARTA, Opsi.id  – Ruang digital kembali menjadi sasaran penyalahgunaan....

Gubernur Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Semrawut Dalam Lima Tahun ke Depan

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pembangunan...

Synchronize Fest 2026 Umumkan Line Up Final Penuh Kejutan

Jakarta - Synchronize Fest kembali hadir pada 16, 17,...

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Ditembak, Satu Perempuan Tewas di Rumah Sakit

JAYAWIJAYA, Opsi.id  – Aksi penembakan brutal kembali terjadi di...

Masinton Pasaribu Balik Serang Wacana Pemakzulan, Sebut Ada Skenario Politik Pasca Pilkada

Tapanuli Tengah — Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara,...

Tensi Politik Tapteng Memanas, Lima Parpol Buka Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu

Tapanuli Tengah — Konstelasi politik di Kabupaten Tapanuli Tengah...

MUI DKI Dorong Gerakan Wakaf dan Sedekah Pohon untuk Penghijauan Jakarta

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta...

Berita Terbaru

Popular Categories