Pemilik 13 Kilogram Sabu Diciduk Polres Binjai Sumut

 

Binjai – Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram.

Pelaku berinisial YI, 39 tahun, warga Desa Matang Maneh, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.

Kepala Polres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.

Menyikapi informasi yang didapat, Ferio Ginting lantas memerintahkan dua Kasarnya yakni Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim berkolaborasi untuk melakukan pengungkapan.

“Setelah tim dibentuk dan bekerja selama dua hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 15:30 WIB, tim mendapat informasi lanjutan akan adanya seseorang dari Lhokseumawe, Aceh, menaiki bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika,” ujar Ferio saat memimpin konferensi pers di Markas Polres Binjai, Selasa, 14 Desember 2021.

Ferio yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dan Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan, dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 16:00 WIB di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa dan digeledah, didapati satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, kemudian diboyong ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti antara lain 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik The Cina warna hijau merk Redefined Chinese Tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android Oppo, 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merek Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar,” terangnya.

Terhadap tersangka YI, tambahnya, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Berita Terbaru

Popular Categories