Pemindahan IKN Tanpa Perencanaan, PKS: Bencana Sumber Daya Hayati Indonesia

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Johan Rosihan dengan tegas menyatakan penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Johan berpandangan, rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, lingkungan dan keanekaragaman hayati.

“Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi,” kata Johan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia menyatakan menolak pemindahan IKN karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.

“Saya mengimbau pemerintah harus sadar bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar, dan faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut,” ujarnya.

“Demikian juga dengan potensi bencana kabut asap di lokasi IKN di mana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu,” sambung dia.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini karena pemindahannya potensi berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan kawasan hutan.

Menurutnya, lokasi dipilihnya letak kawasan IKN yang berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto, Hutan Lindung Sungai Wain, dan Hutan Lindung Manggar akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air sehingga memperparah krisis air dan yang pasti mengancam kawasan lindung dan konservasi Teluk Balikpapan.

“Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan Kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa wilayah IKN memiliki Kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemic dan spesies penting.

“Ketika pemindahan IKN dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan cermat akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia, kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibu kota negara,” ucap Johan Rosihan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Berita Terbaru

Popular Categories