Pemindahan IKN Tanpa Perencanaan, PKS: Bencana Sumber Daya Hayati Indonesia

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Johan Rosihan dengan tegas menyatakan penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Johan berpandangan, rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, lingkungan dan keanekaragaman hayati.

“Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi,” kata Johan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia menyatakan menolak pemindahan IKN karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.

“Saya mengimbau pemerintah harus sadar bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar, dan faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut,” ujarnya.

“Demikian juga dengan potensi bencana kabut asap di lokasi IKN di mana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu,” sambung dia.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini karena pemindahannya potensi berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan kawasan hutan.

Menurutnya, lokasi dipilihnya letak kawasan IKN yang berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto, Hutan Lindung Sungai Wain, dan Hutan Lindung Manggar akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air sehingga memperparah krisis air dan yang pasti mengancam kawasan lindung dan konservasi Teluk Balikpapan.

“Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan Kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa wilayah IKN memiliki Kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemic dan spesies penting.

“Ketika pemindahan IKN dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan cermat akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia, kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibu kota negara,” ucap Johan Rosihan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Aston Villa vs Indonesia All Stars Cetak Skor 3-1 di GBK

Jakarta - Di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta,...

Awal Baru sebagai Band Independen, Daun Jatuh Rilis bukan tentangmu

Jakarta - Grup musik Daun Jatuh resmi memulai babak...

Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat

Kupang, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Berita Terbaru

Popular Categories