Pengesahan RUU IKN Tidak Libatkan Masyarakat

Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Namun  pengesahan RUU IKN menurut sejumlah elemen sipil di Tanah Air, dilakukan secara inkonstitusional. Karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU dalam waktu singkat dan tidak melibatkan masyarakat. 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Bahkan hingga penyusunan KLHS dan pembahasan RUU IKN dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota,” kataya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakannya, dampak pemindahan ibu kota bukan hanya dirasakan warga PPU dan Kutai Kartanegara. Tetapi warga daerah lain, seperti ASN Pemerintah Pusat yang telah lama menetap dan tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Penetapan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara Cacat Sejak Awal

Kemudian, warga di Sulawesi Tengah juga akan merasakan dampak kerusakan ekologi yang parah akibat pengerukan material berupa batu serta nikel sebagai bahan material yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan menunjang fasilitas yang seluruhnya mengandalkan tenaga listrik di ibu kota baru.

Problem krusial lainnya yang belum banyak diketahui publik adalah bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya, seperti Balikpapan, rentan terhadap permasalahan krisis air bersih di masa depan.Persoalan ini juga ditegaskan di dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN. 

“Bukannya membatalkan, pemerintah justru mengakalinya dengan rencana membuat bendungan di beberapa daerah guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga IKN dan Balikpapan,” tutur Isnur. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Prabowo Akui Ikuti Garis Politik Jokowi, Tegaskan Indonesia Tak Mau Ikut Blok Militer

JAKARTA, Opsi.ID – Presiden Prabowo Subianto mengakui mengikuti garis politik...

LindungiHutan dan Tamara Dai Wujudkan Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di PIK

Jakarta - Upaya strategis dalam rangka memperkuat mitigasi abrasi...

Tingkatkan Mutu Pendidikan, 300 Guru di Sidrap Ikuti Pelatihan STEM

Sidrap, OPSI.ID - Yayasan Pendidikan Adiluhung (YPAN) menggelar pelatihan...

16 Pemimpin Geng Motor dan Pelaku Tawuran Akan Dikirim ke SPN Batua Jalani Pembinaan

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur...

Berita Terbaru

Popular Categories