Pengesahan RUU IKN Tidak Libatkan Masyarakat

Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Namun  pengesahan RUU IKN menurut sejumlah elemen sipil di Tanah Air, dilakukan secara inkonstitusional. Karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU dalam waktu singkat dan tidak melibatkan masyarakat. 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Bahkan hingga penyusunan KLHS dan pembahasan RUU IKN dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota,” kataya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakannya, dampak pemindahan ibu kota bukan hanya dirasakan warga PPU dan Kutai Kartanegara. Tetapi warga daerah lain, seperti ASN Pemerintah Pusat yang telah lama menetap dan tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Penetapan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara Cacat Sejak Awal

Kemudian, warga di Sulawesi Tengah juga akan merasakan dampak kerusakan ekologi yang parah akibat pengerukan material berupa batu serta nikel sebagai bahan material yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan menunjang fasilitas yang seluruhnya mengandalkan tenaga listrik di ibu kota baru.

Problem krusial lainnya yang belum banyak diketahui publik adalah bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya, seperti Balikpapan, rentan terhadap permasalahan krisis air bersih di masa depan.Persoalan ini juga ditegaskan di dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN. 

“Bukannya membatalkan, pemerintah justru mengakalinya dengan rencana membuat bendungan di beberapa daerah guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga IKN dan Balikpapan,” tutur Isnur. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

‎Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono Anung Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka Pencanangan...

Berita Terbaru

Popular Categories