Penrad Siagian Dorong Revisi UU ASN, Sebut Kategori PPPK Ciptakan Ketidakadilan

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti persoalan diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, pada Senin, 15 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen itu membahas evaluasi pelaksanaan UU ASN. Salah satu fokus pembahasan adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Soroti Perbedaan Status ASN dan PPPK

Dalam rapat tersebut, Penrad menyampaikan keprihatinannya terhadap perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, mereka mengikuti proses seleksi yang sama dan menjalankan tugas pengabdian yang setara. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya ketimpangan.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya diskriminasi. Mereka sama-sama mengabdi pada republik ini dan mengikuti tes seleksi, tetapi memiliki status yang sangat jauh berbeda. Bahkan di daerah saya, ada guru dan tenaga kesehatan yang hanya menerima honor Rp150.000 per bulan karena tidak ada standar penggajian yang jelas,” ujar Penrad Siagian dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Penrad, belum adanya standar penggajian nasional membuat kesejahteraan PPPK sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Karena itu, terjadi kesenjangan antara daerah yang memiliki fiskal kuat dan daerah yang memiliki kemampuan terbatas.

Ia mencontohkan perbedaan kondisi antara Jakarta dan wilayah terpencil di Sumatra Utara. Padahal, kata dia, para PPPK di daerah terpencil justru bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Desak Revisi Kategori ASN

Karena itu, Penrad mendesak agar kategori ASN disederhanakan menjadi satu, yakni PNS. Menurutnya, pemisahan status antara PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu hanya melahirkan diskriminasi.

“Kami sangat mendesak agar kategori ASN ini dikembalikan menjadi satu kategori, yaitu PNS, tanpa ada pemisahan PPPK dan PPPK paruh waktu. Jangan ciptakan diskriminasi dalam tubuh ASN melalui regulasi ini dan itu harus dicari solusinya. Saya pribadi dari DPD mendorong agar dilakukan revisi terhadap kategori ini karena narasi revisi UU ASN sedang kita bahas,” desaknya.

Khawatir Sistem Merit Bertabrakan dengan UU TNI dan Polri

Selain persoalan status ASN, Penrad juga menyoroti penerapan sistem merit berbasis digital. Ia menilai sistem tersebut penting untuk menjaga profesionalisme ASN.

Namun, ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasan apabila personel aktif TNI dan Polri masuk ke dalam sistem ASN.

“Saya kurang tahu apakah sistem digital ini sesuai dengan UU TNI dan UU Polri yang sebenarnya kita tolak karena dianggap melampaui kewenangan pertahanan. Bagaimana mekanisme pengawasan kinerja jika personel aktif TNI/Polri masuk ke dalam sistem ASN? Siapa yang memantau dan mengawasi mereka? Kita tidak mau sistem merit dan sistem karier ASN kita terganggu dan menjadi cacat secara perspektif undang-undang,” tegasnya.

Pertanyakan Rencana Outsourcing PPPK di Kota Medan

Sementara itu, Penrad juga mengungkap adanya rencana Pemerintah Kota Medan untuk mengalihdayakan atau mengoutsourcingkan PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan pegawai dan tidak sesuai dengan mekanisme rekrutmen yang dilakukan negara.

“Ini sama saja Kota Medan membuang uang. Gaji PPPK yang mestinya diberikan langsung, nantinya akan dipotong oleh lembaga outsourcing. Padahal ini adalah rekrutmen resmi dari negara melalui penerimaan PPPK. Apakah ini lazim? Saya meminta penjelasan BKN apakah laporan ini sudah masuk dan bagaimana sikap BKN terhadap kebijakan yang melanggar mekanisme hukum ini,” ucap Penrad Siagian.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories