Sementara untuk insiden yang disebut terjadi di Runway 21 pada Selasa ini, penyebabnya belum dapat dipastikan.
Area di sekitar ujung landasan pacu memiliki fungsi penting dalam keselamatan penerbangan.
Dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandara Sultan Hasanuddin memiliki Runway End Safety Area (RESA) pada sejumlah ujung landasan.
Data tersebut mencatat beberapa dimensi RESA, termasuk 90 x 90 meter, 120 x 90 meter dan 240 x 90 meter.
RESA merupakan area keselamatan yang disiapkan di ujung runway untuk mengurangi risiko apabila pesawat mengalami undershoot atau overrun saat melakukan pendaratan maupun tinggal landas.
Karena itu, area di sekitar ujung runway harus mendapat perhatian khusus dan dikendalikan dari berbagai potensi gangguan yang dapat mengancam keselamatan operasi penerbangan.
Bandara Sultan Hasanuddin sendiri berada di wilayah Kabupaten Maros dan menjadi salah satu simpul transportasi udara utama di kawasan Indonesia Timur.
Data resmi bandara mencatat fasilitas Runway 13-31 dan Runway 03-21 sebagai fasilitas sisi udara utama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bandara Sultan Hasanuddin maupun Lantamal VI Makassar terkait insiden tersebut.
Informasi mengenai jenis pesawat, kronologi kejadian, kondisi awak atau personel di dalam pesawat, serta ada tidaknya kerusakan masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pengelola Bandara Sultan Hasanuddin, Lantamal VI Makassar, maupun instansi terkait lainnya untuk memastikan fakta mengenai insiden tersebut. []

