Korban Dicekoki Minuman Beralkohol
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 Juli 2026, hingga Rabu dini hari, 29 Juli 2026.
Aksi berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, EDD diduga memerintahkan empat karyawan lainnya untuk menganiaya korban.
PG kemudian dicekoki minuman beralkohol hingga kondisinya melemah dan tidak berdaya.
Setelah itu, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa melakukan tindakan asusila selama beberapa jam. Kekerasan tersebut membuat kondisi korban semakin terpuruk.
Setelah berhasil melepaskan diri, PG kemudian meminta pertolongan. Korban sempat diantar oleh ketua RT setempat di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
PG juga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari akibat luka dan kondisi fisiknya yang melemah.


