Lima Tersangka Kabur ke Pemalang
Usai melakukan aksi tersebut, kelima tersangka berupaya menghindari kejaran polisi dengan melarikan diri ke luar daerah.
Mereka diketahui bersembunyi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Namun, keberadaan para pelaku berhasil dilacak oleh tim Satreskrim Polresta Tangerang.
Polisi kemudian menangkap kelima tersangka pada Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan identitas dengan keterangan korban, polisi memastikan kelima orang tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan.
EDD disebut berperan sebagai pihak yang memberikan perintah, sementara empat tersangka lainnya diduga menjalankan aksi kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP.
Polisi menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7-8 tahun sesuai pasal yang diterapkan.
Maruli menegaskan, kepolisian akan terus memproses perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. []


