Pramono Anung: Ranperda Penyelenggaraan SPAM Digodok untuk Penuhi Hak Dasar Masyarakat

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat ibu kota.

Maka itu, ujar dia, pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan, melalui pemberian layanan publik yang diatur oleh pemerintah daerah.

Kerangka Regulasi dan Tata Kelola SPAM

Pramono mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan SPAM ini menjabarkan terkait para penyelenggara SPAM. Di mana keterlibatan berbagai penyelenggara memiliki batas wewenang masing-masing yang terukur.

“Tetap berada dalam pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah,” kata Pramono Anung saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, materi yang bersifat teknis dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini dilakukan agar pembahasan dapat berjalan lebih mendalam dan komprehensif.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan SPAM ini menetapkan kerangka, prinsip, hak, kewajiban, pembinaan, dan pengawasan.

Sementara itu, target kuantitatif dan tahapan tahunan dituangkan dalam dokumen perencanaan serta dokumen teknis lanjutan. Penyusunannya dilakukan secara realistis, bertahap, terukur, dan adaptif terhadap kondisi teknis, ketersediaan air baku, kapasitas infrastruktur, serta kemampuan fiskal daerah.

Pramono menjelaskan tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PSI, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PKB terkait indikator kinerja utama, kinerja tahunan, kewajiban pelaporan, serta akuntabilitas kepada DPRD dan publik. Ia memastikan bahwa ranperda ini telah menegaskan kewajiban penyelenggara dalam menjamin pelayanan air minum. Pelayanan tersebut harus memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola layanan air minum di daerah.

“Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM. Eksekutif juga sependapat bahwa capaian kinerja, baik layanan maupun keuangan, perlu dipantau dan dievaluasi, untuk kemudian disampaikan kepada DPRD serta diinformasikan kepada masyarakat melalui sistem informasi SPAM yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan perluasan layanan perpipaan secara menyeluruh merupakan arah kebijakan utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pengendalian NRW sebagai Agenda Prioritas

Pramono berujar bahwa terkait masih tingginya kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), Pemprov DKI Jakarta memiliki pandangan yang sejalan dengan sejumlah fraksi di DPRD. Fraksi tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, PSI, PAN, serta Partai Demokrat-Perindo. Pengendalian NRW disebut sebagai salah satu agenda prioritas dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pengendalian NRW akan dilakukan melalui berbagai langkah strategis. Langkah tersebut mencakup modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, serta perbaikan jaringan. Selain itu, upaya juga dilakukan melalui penertiban penggunaan air ilegal, penguatan pengawasan, dan penetapan target.

“Eksekutif berpandangan, penurunan NRW memerlukan pendekatan teknis, reformasi tata kelola, integritas manajemen, dan penguatan akuntabilitas,” katanya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap Ranperda ini.

“Eksekutif berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pendangan umum yang disampaikan secara lengkap dan menyeluruh,” kata Pramono Anung. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories