Jakarta, Opsi.id– Guru Besar Hukum, Prof Yafet Rissy, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan tahun 2019 terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, tidak serta-merta berdampak pada keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Menurut Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum dan Ekonomi di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga tersebut, putusan MA tersebut merupakan putusan dalam ranah hukum administrasi negara.
Karena itu, putusan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan Gibran kehilangan kedudukan sebagai wakil presiden, harus mengundurkan diri, ataupun diberhentikan.
Penjelasan itu disampaikan Yafet melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Minggu (1/11/2026).
Yafet menjelaskan, ketika surat keterangan tersebut digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen itu masih sah dan berlaku.
Dia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan asas presumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan keputusan administrasi negara.
Menurutnya, suatu keputusan administrasi dianggap sah dan dapat dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
“Pada saat itu suket itu sah dan berlaku. Karena itu, kalau KPU menggunakan dokumen tersebut, penggunaannya sah selama belum dibatalkan,” ujar Yafet.
Dia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon, penetapan hasil pemilu, hingga pelantikan telah melalui proses hukum yang berlaku.
Bahkan, hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diuji melalui perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yafet kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK memang menyatakan tidak memperoleh keyakinan bahwa ijazah SMA atau dokumen yang setara milik Gibran ditemukan dalam persidangan.
Namun, pada bagian pertimbangan lainnya, tepatnya halaman 376, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
“Mahkamah secara tegas mengatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden,” katanya, dikutip Senin (2/11/2026).
Atas dasar itu, Yafet menilai klaim sejumlah pihak yang menyebut Indonesia mengalami kekosongan jabatan wakil presiden akibat putusan MA tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Baca juga: Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel
Dia menegaskan, penyelesaian perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan MK, bukan MA.
Sementara proses sengketa hasil Pilpres 2024 telah melalui mekanisme peradilan dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.
Yafet juga berpandangan bahwa apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan surat keterangan tersebut, pertanggungjawaban hukum harus dibebankan kepada pihak yang melakukan kesalahan, bukan otomatis kepada Gibran sebagai pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
Menurutnya, Gibran mengajukan permohonan dokumen dan kemudian menerima surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak terkait.
Selama dokumen itu masih berlaku, penggunaannya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran oleh pemohon.
Dia mengaitkan pandangan tersebut dengan prinsip hukum bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman atas kesalahan yang dilakukan pihak lain.
Baca juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib
“Pertanggungjawaban atas sebuah kesalahan yang dilakukan orang lain atau lembaga lain tidak serta-merta dilimpahkan kepada pihak yang beriktikad baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yafet berpendapat putusan MA tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut untuk membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang telah terjadi dalam proses pencalonan dan pemilihan presiden.
Dia mengingatkan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang bertindak dengan iktikad baik.
Menutup penjelasannya, Yafet menegaskan putusan MA mengenai surat keterangan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan kedudukan sebagai wakil presiden.
Dia mengajak masyarakat untuk memahami putusan pengadilan secara utuh dan tidak menarik kesimpulan hukum tanpa memperhatikan kewenangan lembaga peradilan serta tahapan hukum yang telah dilalui. []

