Rakyat Diminta Tak Khawatirkan JHT Cair 56 Tahun, Moeldoko: Kondisi Keuangan Kuat

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat tidak merisaukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Dia memastikan kondisi keuangan dan manfaat JHT cukup kuat. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” Kata Moeldoko dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Sabti, 19 Februari 2022.

Menurut Moeldoko, aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Dia bilang, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp 21,21 triliun.

Baca juga: Aturan JHT Cair Saat Usia 65 Tahun, Said Iqbal Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah

Moeldoko melanjutkan, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring dengan kenaikan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Dia menuturkan, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” katanya.

Mantan Panglima TNI itu menandaskan, maka itu pekerja tidak perlu khawatir dengan pencairan JHT di usia 56 tahun. Pemerintah, kata dia, menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Menaker Rilis Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

“Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Aturan itu menuai reaksi keras dari kalangan buruh dan karyawan. Pasalnya, regulasi itu membuat mereka tak bisa mencairkan JHT di saat `resign`, kena PHK, atau pensiun dini. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories