Rakyat Diminta Tak Khawatirkan JHT Cair 56 Tahun, Moeldoko: Kondisi Keuangan Kuat

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat tidak merisaukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Dia memastikan kondisi keuangan dan manfaat JHT cukup kuat. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” Kata Moeldoko dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Sabti, 19 Februari 2022.

Menurut Moeldoko, aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Dia bilang, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp 21,21 triliun.

Baca juga: Aturan JHT Cair Saat Usia 65 Tahun, Said Iqbal Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah

Moeldoko melanjutkan, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring dengan kenaikan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Dia menuturkan, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” katanya.

Mantan Panglima TNI itu menandaskan, maka itu pekerja tidak perlu khawatir dengan pencairan JHT di usia 56 tahun. Pemerintah, kata dia, menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Menaker Rilis Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

“Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Aturan itu menuai reaksi keras dari kalangan buruh dan karyawan. Pasalnya, regulasi itu membuat mereka tak bisa mencairkan JHT di saat `resign`, kena PHK, atau pensiun dini. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

Berita Terbaru

Popular Categories