Rakyat Diminta Tak Khawatirkan JHT Cair 56 Tahun, Moeldoko: Kondisi Keuangan Kuat

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat tidak merisaukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Dia memastikan kondisi keuangan dan manfaat JHT cukup kuat. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” Kata Moeldoko dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Sabti, 19 Februari 2022.

Menurut Moeldoko, aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Dia bilang, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp 21,21 triliun.

Baca juga: Aturan JHT Cair Saat Usia 65 Tahun, Said Iqbal Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah

Moeldoko melanjutkan, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring dengan kenaikan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Dia menuturkan, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” katanya.

Mantan Panglima TNI itu menandaskan, maka itu pekerja tidak perlu khawatir dengan pencairan JHT di usia 56 tahun. Pemerintah, kata dia, menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Menaker Rilis Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

“Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Aturan itu menuai reaksi keras dari kalangan buruh dan karyawan. Pasalnya, regulasi itu membuat mereka tak bisa mencairkan JHT di saat `resign`, kena PHK, atau pensiun dini. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories