Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:08

Ini Jabatan Enam Anggota Polri yang Telah Ditetapkan Sebagai Pelaku Obstruction of Justice

Lihat Foto Ini Jabatan Enam Anggota Polri yang Telah Ditetapkan Sebagai Pelaku Obstruction of Justice Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Tim Khusus akhirnya menetapkan enam anggota Polri yang diduga kuat sebagai pelaku obstruction of justice atau pihak yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir Yoshua).

Hal ini disampaikan Irwasum yang juga menjabat sebagai Ketua Timsus, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto saat konferensi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Agung menyebutkan identitas keenam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Mereka adalah Irjen Pol FS (Irjen Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatri), AKBP AR (AKBP Arif Rahman Arifi), Kompol BW (Kompol Baiquni Wibowo) dan Kompol CP (Kompol Chuk Putranto).

Keenam tersangka sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri.

Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Mahfud: Terserah Polisi

Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Propam, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal, 

Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Propam.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini mereka dimutasi ke Yanma Polri sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tempat di tahanan khusus.

"Keenam tersangka ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus/dikurung)," ujar Agung.

Agung menambahkan, Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca juga: Timsus Investigasi LP yang Diterbitkan Polres Metro Jakarta Terkait Pembunuhan Brigadir Yoshua

Lima tersangka lainnya akan dilimpahkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Lima tersangka lainnya yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik untuk diperiksa lebih lanjut)m," pungkas Agung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya