News Kamis, 10 Juli 2025 | 17:07

8 Anggota DPRD Sumut Tolak Konversi Perkebunan Teh di Sidamanik

Lihat Foto 8 Anggota DPRD Sumut Tolak Konversi Perkebunan Teh di Sidamanik 8 anggota DPRD Sumut menolak konversi teh ke sawit di Kabupaten Simalungun. (Foto: kolase Opsi)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Delapan anggota DPRD Sumut, menolak secara tegas rencana konversi lahan kebun teh menjadi sawit oleh PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Persoalan konversi menjadi trending topic di Kabupaten Simalungun, secara khusus di Kecamatan Pematang Sidamanik dan Kecamatan Sidamanik, yang memang merupakan kawasan perkebunan teh.

Itu kemudian menjadi perhatian khusus, yang mewarnai kunjungan kerja ke-8 anggota DPRD Sumut dari Dapil 10, meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. 

Mereka adalah Mangapul Purba, Gusmiyadi, Rony Reynaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Partogi Sirait, Hefriansyah, dan Dasa Sinaga. Mereka merespons banyaknya aspirasi yang muncul seminggu terakhir.

Mangapul Purba menegaskan, polemik atas konversi teh ke komoditi sawit ini sesungguhnya pernah diadvokasi oleh anggota DPRD Dapil 10 Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada tahun 2022. 

"Saat itu puncaknya pihak PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Di sana telah disepakati bahwa tidak akan ada konversi lahan lagi di luar dari areal yang selama itu telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Kecamatan Sidamanik, karena ini merupakan potensi sejarah dan agrowisata yang strategis untuk Kabupaten Simalungun,” kata Mangapul dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Harusnya manajemen kebun memiliki kepekaan terhadap penolakan. Jangan jadi Belanda Hitam di Kabupaten Simalungun, jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan persoalan yang kompleks,” kata dia menambahkan.

Rony Reynaldo Situmorang menimpali, bahwa manajemen perkebunan dan pemerintah harus benar-benar menjadikan dampak kerusakan lingkungan dan potensi banjir sebagai pertimbangan untuk menghentikan rencana konversi.

Gusmiyadi, yang kala itu sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Sumut menambahkan, bahwa hasil rapat di Jakarta saat itu sesungguhnya telah menjadi pedoman bagi Komisi B DPRD Sumut untuk turut memberikan penjelasan kepada masyarakat dan itu berhasil menurunkan tensi pergerakan dalam melawan konversi di kawasan tersebut.

BACA JUGA: PTPN 4 Bersikeras Konversi Teh Jadi Sawit di Simalungun, FPSJ Siapkan Dua Kali Aksi Demo

Selain persoalan konversi, rombongan anggota DPRD Sumut dari Dapil 10 juga menyimpulkan tentang pentingnya perawatan jalan milik provinsi yang ada di Pematangsiantar dan Simalungun.

Diperkirakan, untuk menjaga kualitas jalan tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp 7.000.000.000 per tahun, sehingga masyarakat dapat dengan nyaman menggunakan jalan-jalan provinsi yang ada di dapil ini.

“Selain jalan, yang tidak kalah urgen untuk diperhatikan oleh dinas terkait adalah perawatan pohon-pohon yang ada di pinggiran jalan yang setidaknya dalam kurun waktu enam bulan belakangan ini saja sudah berimbas pada timbulnya korban kecelakaan di kawasan Jalan Asahan,” ungkap Timbul Jaya Sibarani. 

Untuk menyelesaikan permasalahan ancaman pohon-pohon  di pinggir Jalan Asahan, Timbul menyarankan agar seluruh stakeholder melakukan koordinasi menyeluruh.

Pihak nagori dan kecamatan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama PUPR Sumatera Utara untuk melakukan upaya merapikan dahan-dahan pohon yang berpotensi mencelakakan pengguna jalan di lintasan Jalan Asahan.

Selain itu, pada kunjungan dapil ini anggota DPRD Sumut juga mendorong pentingnya menyelesaikan polemik sewa lahan di SMA Negeri 5 Pematangsiantar, optimalisasi lahan dan fasilitas yang ada di kawasan SMA Negeri 4 Pematangsiantar, dan pentingnya penyempurnaan fasilitas penginapan di balai latihan kerja (BLK) yang terdapat di kawasan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya