Daerah Senin, 26 September 2022 | 09:09

Aksi 7 Remaja di Sumut Pamer Sajam Viral, Ngakunya Ingin Ngeprank Geng Motor

Lihat Foto Aksi 7 Remaja di Sumut Pamer Sajam Viral, Ngakunya Ingin Ngeprank Geng Motor Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan motif tujuh remaja memamerkan senjata tajam sambil melontarkan ancaman kepada salah satu geng motor. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Sebanyak tujuh orang remaja di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, harus berurusan dengan polisi setempat setelah aksinya memamerkan senjata tajam dan mengancam salah satu geng motor, viral di sosial media.

Tujuh remaja yang diamankan ini yakni berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (17), AP (17), DP (17) dan RS (16).

Mereka ditangkap pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan.

Kepala Polres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, motif para remaja ini mengancungkan senjata tajam adalah untuk ngeprank terhadap temannya.

"Hasil pemeriksaan, motif dari tujuh remaja ini membuat video dengan menggunakan senjata tajam, untuk ngeprank temannya," ungkap Roman dalam keterangannya, Senin 26 September 2022.

Tujuh remaja ini, kata mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini, diamankan dalam menindaklanjuti viralnya video singkat berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau dan golok, sambil melontarkan kalimat bernada ancaman yakni `mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut`.

"Barang bukti yang turut diamankan adalah enam bilah golok dan pisau. Hasil pemeriksaan sementara, belum ada bersentuhan, spontan hanya untuk menakuti lawannya," ujarnya.

Saat ini, tambahnya, tujuh remaja itu bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan interogasi serta diberikan bimbingan lebih lanjut.

"Pasal yang diterapkan adalah 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak sebesar 1 miliar, Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya