News Selasa, 08 Februari 2022 | 22:02

Aksi Kekerasan di Desa Wadas, Ini Pernyataan YLBHI dan LBH Yogyakarta

Lihat Foto Aksi Kekerasan di Desa Wadas, Ini Pernyataan YLBHI dan LBH Yogyakarta Kepolisian memasuki Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Selasa, 8 Februari 2022. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Purworejo - Terkait kejadian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kota Purworejo, Jawa Tengah, YLBH dan LBH Yogyakarta mendesak agar polisi dan TNI ditarik mundur dari desa tersebut.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin dan  Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya meminta agar aparat membebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.

"Hentikan pengukuran di Desa Wadas, hentikan rencana penambangan quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," kata keduanya dalam pernyataan bersama, Selasa, 8 Februari 2022.

Kedua lembaga itu kemudian menyampaikan kronologis kejadian hingga terjadinya aksi kekerasan oleh aparat di Desa Wadas.

1. Sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. 

Penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah atau doa bersama. Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, kepolisian juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. 

Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. 

Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik. 

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. 

BACA JUGA: Polisi Kepung Desa Wadas, Ganjar Pranowo: Tak Perlu Ditakuti

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19. 

Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta. 

Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. 

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya