News Senin, 23 Mei 2022 | 14:05

Ali Ngabalin Bahas PJ Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Lihat Foto Ali Ngabalin Bahas PJ Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (foto: Tempo/Insan Qurani).

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membahas perihal penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Gubernur Anies Baswedan. Sebab, masa jabatan Anies akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

Di sisi bersamaan, Ali Ngabalin mengaku, hingga kini Istana belum menerima usulan perihal tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies. 

Baca jugaDisebut Otak Septic Tank, Said Didu: Keahlian Ngabalin Memaki dan Menjilat

Kendati demikian, Ali Ngabalin mengakui pihaknya sudah mendengar terdapat tiga nama yang mencuat dan diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.

"Kalau itu wacana sedang berkembang di DPRD monggo saja, tapi dari Istana dan Bapak Presiden (Joko Widodo) belum ada update informasi terbaru tentang ini," kata Ngabalin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Baca juga3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan Dikuak, Ada Pejabat Istana

Menurut Ngabalin, kriteria kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta yang mumpuni diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta yang harus dipenuhi untuk menggantikan tugas Anies Baswedan memimpin Jakarta.

Kriteria kandidat tersebut, yakni merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon satu. Kemendagri juga akan membuat profil terhadap kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta guna mengetahui potensi kasus yang dihadapi.

Baca jugaJelang Masa Jabatan Habis, Anies Belum Tuntaskan Banyak Program

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Kemendagri akan menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya