News Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:08

Anggota DPR: Persoalan Polemik Pendaftaran PSE Perlu Didudukkan Kembali

Lihat Foto Anggota DPR: Persoalan Polemik Pendaftaran PSE Perlu Didudukkan Kembali Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan perlu solusi terbaik terkait polemik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Persoalan polemik pendaftaran PSE perlu didudukkan kembali dengan turut mendengar masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mencari solusi terbaik," kata Christina di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dia menyarankan Kemenkominfo melibatkan unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik.

Tujuan pengaturan tersebut sangat baik agar PSE sektor privat termasuk asing melakukan pendaftaran. Dengan pendaftaran itu, lanjutnya, maka Kemenkominfo akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban.

"Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya, dan melakukan pelindungan data pribadi," ujarnya.

Awalnya, ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama enam bulan melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Menurutnya, ada cukup waktu untuk melakukan pendaftaran, sehingga Komisi I DPR yakin semua akan melakukan pendaftaran. Selain itu, prosesnya juga mudah karena menggunakan online single submission (OSS).

"Sangat disayangkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat," katanya.

Hal itu tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi tersebut dikonsepsikan, sehingga menjadi pertanyaan apakah regulasi tersebut sudah disosialisasikan dengan optimal.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Johnny di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya.

Selain itu, persyaratan PSE juga mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya