News Kamis, 26 Mei 2022 | 13:05

Anwar Usman Perlu Buktikan ke Publik, Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Jokowi

Lihat Foto Anwar Usman Perlu Buktikan ke Publik, Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Jokowi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan). (foto: Biro Setpres).

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) Nyarwi Ahmad mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dapat menjadikan pernikahannya dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai peluang menunjukkan profesionalitas dan independensi sebagai Ketua MK.

“Adanya kekhawatiran publik atau asumsi publik mengenai potensi konflik kepentingan nantinya justru dapat menjadi peluang bagi Anwar Usman untuk bisa menunjukkan profesionalitas dan independensinya sebagai Ketua MK,” kata Nyarwi dalam keterangan dikutip Opsi, Kamis, 26 Mei 2022.

Nyarwi menjelaskan, jika apa yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK tetap independen dari intervensi kekuasaan politik mana pun, khususnya dari lingkaran Istana dan Presiden, dan bahkan mampu menunjukkan kinerja dan capaian kinerjanya secara profesional, maka asumsi dan kekhawatiran masyarakat secara otomatis akan terbantahkan.

Baca jugaResmi Jadi Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Ngaku Punya Harta Rp 31,5 Miliar

Akan tetapi, apabila nanti yang terjadi justru sebaliknya, maka adanya potensi konflik kepentingan tersebut bisa menjadi kenyataan.

“Ketika memilih menikah dengan anggota keluarga besar Presiden Jokowi, tugas Anwar Usman sebenarnya makin bertambah,” ujar dia lagi.

Setelah menikah dengan Idayati adik Jokowi, Anwar Usman tidak hanya sekadar dituntut mampu menunjukkan profesionalitas kinerjanya sebagai Ketua MK saja. Ia juga akan mendapatkan sorotan publik yang lebih tajam, khususnya dari kalangan yang mengkhawatirkan adanya potensi intervensi kekuasaan politik Presiden kepada Ketua MK.

Baca jugaSah! Anwar Usman-Idayati Resmi Suami Istri, Presiden Jokowi Wali Nikahnya

“Ke depan, Anwar Usman tentu perlu dapat membuktikan dan menunjukkan kepada publik bahwa kekhawatiran semacam itu tidak menjadi kenyataan,” katanya pula.

Nyarwi menjelaskan, pernikahan pada dasarnya adalah bagian hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 Pasal 28B ayat (1).

Sebagai individu warga negara Indonesia, berdasarkan apa yang diatur dalam konstitusi tersebut, tentu tidak ada hal apa pun yang dilanggar oleh Anwar Usman, meski menduduki jabatan sebagai Ketua MK, ketika memilih untuk menikah dengan Idayati adik Presiden Jokowi.

Hanya saja, secara simbolik, publik bisa saja memberikan tafsir yang bermacam-macam atas peristiwa pernikahan tersebut.

“Termasuk kekhawatiran adanya kemungkinan konflik kepentingan yang terkait dengan jabatan Ketua MK, yang mana ketika sudah menikah dengan adik Presiden Jokowi, secara otomatis akan menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Jokowi,” kata Nyarwi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya