Daerah Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:03

Armaini Raup 70 Persen Suara di Kampung Tengah, Ini Daftar Kades Terpilih Kuala Batee

Lihat Foto Armaini Raup 70 Persen Suara di Kampung Tengah, Ini Daftar Kades Terpilih Kuala Batee Perolehan suara di Pilkades Kampung Tengah Abdya. Foto: Opsi/Istimewa.

Aceh Barat Daya - Kemenangan Armaini di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kampung Tengah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bisa dikatakan menang telak.

Dari 802 pemilih di desa ini, dia berhasil meraup 448 suara atau hampir 70%. suara yang dimilikinya jauh meninggalkan suara milik empat kandidat lain.

Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masuk Daerah Pemilihan (Dapil) lll sudah menuai hasil. Hasil ini didapat dari perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa itu pada, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca jugaTerkait Pilkades, Bupati Abdya: Polemik Tidak Mengusik Hasil Pemilihan

Berikut nama-nama Kades terpilih Kecamatan Kuala Batee Periode 2022-2028.

1. Desa Geulanggang Gajah, HAKIMAN

2. Desa Kota Bahagia, MUSTAMSIR

3. Desa Panto Cut, KHAIRUL REZA

4. Desa Pasar Kota Bahagia, SABIRIN

5. Desa Kuala Terubue, FAISAL YUSMAR

6. Desa Krueng Panto, MAHDANI

7. Desa Blang Makmur, ISJAMAL

8. Desa Kampung Tengah, ARMAINI

9. Desa Alue Padee, MUHAMMAD RAFI

10. Desa Blang Panyang, SAMSUARDI

11. Desa Padang Sikabu, M. Ali

12. Desa Lhung Geulumpang, SUHERMAN

13. Desa Muka Blang, ARABI AGUSTIAR

14. Desa Lhok Gajah, AGUATIAR MUNANJAR

15. Desa Drien Beurumbang, MUNANJAR

16. Desa Krueng Batee, MHD. Ali

17. Desa Alue Pisang, MUKHSIN

18. Desa Rumoh Panyang, SURYA SYAH PUTRA

19. Desa Ie Mameh, ZULHELMI T. CUT ZAITAR. T.HUKOM

20. Desa Keude Baro, T. CUT ZAITAR. T.HUKOM

21. Desa Lama Tuha, ABDULLAH.BD

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim mengatakan, polemik yang muncul di beberapa desa setelah Pilkades dan pemungutan suara tidak mengusik hasil pemilihan.

Baca jugaEnam Gugur, Thaibah Wakil Perempuan Tunggal di Pilkades Abdya

"Jadi semua hal dalam Pilkades sudah diatur dalam Qanun, kita tinggal menjalani saja tidak susah-susah itu," kata Bupati Akmal, Kamis, 24 Maret 2022.

Akmal berkata, dalam Qanun yang menatur tentang tata cara Pilkades disebutkan bahwa polemik seperti yang timbul saat ini tidak menghambat jalannya tahapan.

"Oh tidak (tidak menghambat), tahapan jalan terus. Dia tidak sejalan," sebut Akmal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya