Medan - Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), pemuda yang tega membunuh abang dan ayah kandungnya beberapa waktu lalu, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 11 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi dengan masa tahanan," kata Sri di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Perkara pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Bermula saat 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).
Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).
"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati, dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," ujarnya.
Pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021, sekira pukul 10:00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.
"Terdakwa membelinya dengan harga Rp 60 ribu dan sepulangnya membeli pisau, terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, lalu terdakwa kembali ke rumahnya," tuturnya.
Selanjutnya terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Sekitar pukul 16:00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.
Kemudian pukul 18:10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.
Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.
Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.
"Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau ke arah lehernya, sebanyak satu kali dan selanjutnya ke bagian perut secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan," ungkapnya.
Adik terdakwa yakni Afifah Nurul yang melihat kejadian itu lalu menjerit. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.
Tidak berapa lama, kemudian datang adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.
"Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," terangnya.
Terdakwa pun lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau ke bagian perutnya secara membabi buta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf.
Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian. []