Toraja - Aksi tipu-tipu empat pelaku investasi bodong menilap Rp 131 miliar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkuak.
Para pelaku beraksi dengan modus investasi trading forex dan investasi mobil inden ke para korban.
Seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis 16 Maret 2022, keempat pelaku bernama Ardianto Randa, Wardana Sello Parentha, Oktavianus Hans Patandung dan Yohannis Tandilangi alias Totti.
Mereka awalnya membuat perusahaan PT Axelle pada tahun 2019. Melalui PT Axelle, keempat pelaku menciptakan produk Axam.
"PT Axelle terdapat smal proyek yaitu Axam," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis 16 Maret 2022.
Kata Soetarmi, produk Axam terdiri dari investasi trading forex. Modus pelaku yakni menghimpun dana masyarakat, untuk diinvestasikan dalam trading forex yang mana korban dijanjikan keuntungan 5 sampai 10 persen dari uang yang disetorkan.
"Trading forex dengan menjanjikan profit share atau keuntungan profit share 5 sampai 10 persen dengan kontrak trading hingga 12 bulan, ketika kontrak telah berakhir maka modal awal akan dikembalikan (beserta persentase keuntungan 5-10%)," jelas Soetarmi.
Untuk investasi mobil inden, para korban hanya diminta menyetorkan uang 40 persen dari harga mobil yang diinginkan. Para korban dijanjikan menerima mobil yang diinginkan hanya dalam masa 24 bulan.
"Titip uang 40% unit kendaraan inden 60 hari BPKB diterima di bulan ke-24," katanya.
Dengan produk Axam ini, para pelaku berhasil menipu ribuan korban dengan total kerugian Rp 131 miliar. []