News Senin, 14 Februari 2022 | 18:02

Berang Tak Becus Atasi Persoalan Minyak Goreng, Jokowi Mania Sentil Mendag Muhammad Lutfi

Lihat Foto Berang Tak Becus Atasi Persoalan Minyak Goreng, Jokowi Mania Sentil Mendag Muhammad Lutfi Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenzer alias Noel.(Foto:Opsi/Instagram @immanuelebenzer)

Jakarta - Relawan Jokowi berang melihat ketidakbecusan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam mengelola harga eceran minyak goreng.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenzer alias Noel menilai Mendag tidak serius mengurus persoalan minyak goreng tersebut.

Noel menegaskan, dalam hal ini Polri harus Polri turun tangan. Sebab, lanjutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan agar harga minyak goreng turun.

"Ini mainan kartel CPO-lah. Mereka sengaja mengatur harga. Sudah jelas Presiden minta harga turun, ini kok malah jadi langka," kata Noel meneruskan keterangan tertulisnya, Senin, 14 Februari 2022.

Berdasarkan data yang diterimanya, di lapangan ada banyak penimbunan minyak goreng.

Tak hanya itu, kata dia, ditemukan pula antrean kapal pengangkut cpo yang mengantri di laut.

"Seakan akan, mereka enggan untuk mengolah CPO minyak goreng," ujarnya.

Lebih lanjut, Noel menyebut bahwa fakta tersebut memperlihatkan dengan jelas kegagalan Mendag Muhammad Lutfi dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Sudah waktunya ada satgas pangan gabungan penegak hukum. Negara tak boleh kalah dalam aksi kartel minyak goreng ini," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mengaku heran dengan kegagalan Mendag tersebut. Lantas dia menyebut bahwa Menteri yang mengaku profesional itu tak mempunyai leadership atau kemampuan manajerial yang baik.

"Dia bekerja ketika ada perintah. Pemimpin yang baik selalu melakukan antisipasi bukan seperti pemadam kebakaran," ucap Noel, Aktivis 98.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Selama kurun waktu empat bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.

Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya